Kasus Hogi: Penyelesaian Tanpa Restorative Justice
Kasus yang melibatkan Hogi Minaya, seorang pria yang mengejar dua penjambret tas istrinya di Kabupaten Sleman, DIY, akhirnya berakhir tanpa dilanjutkannya proses restorative justice (RJ). Keputusan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum keluarga pelaku jambret yang tewas dalam kejadian tersebut.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Hogi
Kejaksaan Negeri Sleman resmi mengeluarkan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum pada 29 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan dari Komisi III DPR RI untuk menghentikan kasus Hogi. Surat penghentian perkara tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Kajari Sleman Bambang Yunianto, penghentian perkara dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi. Surat tersebut juga telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1/2026).
Polemik di Balik Penghentian Perkara
Misna, kuasa hukum keluarga dua pelaku penjambret yang tewas, merasa kecewa dengan keputusan penghentian perkara ini. Menurutnya, komisi DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru dinilai hanya membela satu pihak. Misna menyoroti bahwa kliennya sudah meninggal dunia, sementara Hogi tidak ditahan meski sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya.
Ia juga menilai permintaan DPR untuk menghentikan perkara terlalu dini, terlebih saat proses RJ masih berjalan. “Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tambahnya.
Proses Restorative Justice yang Berjalan
Sebelum penghentian perkara, Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan proses restorative justice dengan memfasilitasi komunikasi secara daring antara Hogi dan keluarga pelaku jambret di Sumsel. Dalam komunikasi tersebut, Hogi disebut akan memberikan santunan uang sebagai syarat keadilan restoratif. Namun, nominalnya belum ditentukan dan akan dibicarakan lebih lanjut oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Proses ini mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk dari Komisi III DPR RI. Meskipun demikian, beberapa pihak tetap berharap agar proses RJ dapat dilanjutkan.
Penetapan Tersangka dan Pemecatan Pejabat
Sebelumnya, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Namun, akhirnya perkara tersebut dihentikan setelah mendapat perhatian dari DPR serta masyarakat luas.
Selain itu, Kepolisian juga merespons dengan mencopot Kapolresta Sleman Kombes Edy dan Kasat Lantas AKP Mulyanto dari jabatannya, terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Hogi
Teguh Sri Raharjo, kuasa hukum Hogi Minaya, menyampaikan bahwa dengan terbitnya surat penghentian perkara dari Kejari Sleman, rencana pertemuan antara pengacara Hogi dengan kuasa hukum keluarga penjambret yang tewas tidak dilanjutkan lagi. “Sudah tidak ada pertemuan jilid kedua. Kemarin (pertemuan) jilid pertama belum selesai, rencana dilanjut pertemuan jilid kedua. Namun, tidak jadi karena format penanganan perkaranya, kan, jadi lain,” ujarnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












