Profil Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo adalah seorang perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia lahir di Demak, Jawa Tengah, dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2000. Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, ia telah memiliki pengalaman kerja yang cukup luas dalam berbagai wilayah.
Sebelum menjabat Kapolresta Sleman, Kombes Edy pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan Narkoba (SPN) Polda Jambi. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), serta pernah menjadi Kapolres Berau. Pengalaman ini memberikan wawasan yang luas tentang tugas-tugas kepolisian di berbagai daerah.
Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo resmi menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025. Ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang pindah tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024. Penyerahan jabatan dilakukan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dalam acara serah terima jabatan di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, 9 Januari 2025.
Kronologi Penjambretan yang Menimpa Arista
Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi kemudian menggunakan mobil untuk membeli jajanan tersebut, sementara Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta, pada waktu yang sama.
Saat itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu secara tak sengaja di jembatan Janti, Sleman. Di saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista.
Hogi yang sedang mengemudi mobil di belakang Arista langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut. Ia memepet sepeda motor pelaku hingga keduanya oleng dan menabrak tembok, sehingga terpental. Kedua pelaku akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Arista menyampaikan bahwa setelah kejadian, motor dan jambretnya terpental. Salah satu pelaku masih memegang cutter pada saat posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri. Ia mengatakan bahwa semua itu terjadi secara spontan.
Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Sementara itu, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas. Hogi disebut sempat akan ditahan, tetapi Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.
Reaksi Kompolnas terhadap Kasus Hogi Minaya
Kasus pria di Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret istrinya berujung tewas menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut apa yang dilakukan Hogi murni pembelaan untuk menyelamatkan harta benda istrinya yang dirampas oleh pelaku.
Menurut Yusuf, kasus ini mirip dengan kasus yang pernah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2022 lalu. Saat itu, seorang pria bernama Amaq Sinta menjadi korban begal dan membunuh dua pelaku. Meskipun aksi pembelaan dirinya berujung penetapan tersangka, kasusnya akhirnya dihentikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Yusuf khawatir kriminalitas di masyarakat akan semakin meningkat jika kasus seperti ini terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa para pelaku kejahatan jambret bisa merasa aman karena korban yang melakukan pembelaan bisa menjadi tersangka. Ia mendorong agar Polresta Sleman tidak hanya mengandalkan bukti di lokasi kejadian, tetapi juga melihat motif yang dilakukan oleh Hogi.
“Kalau berdasarkan cerita dari Bu Arista (istri Hogi) itu adalah niat upaya pembelaan,” ujarnya.












