Perubahan Kebijakan Terkait Surat Tanah yang Harus Diketahui Masyarakat
Pada tahun 2026, sejumlah jenis surat tanah akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan lahan. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bentuk hak atas tanah didaftarkan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam aturan tersebut, dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Jenis Surat Tanah yang Tidak Lagi Diakui
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 adalah:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebrauk
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, surat tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan. Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak.
Alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Saran Mengubah Dokumen Tanah Menjadi SHM
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan. Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.
Menurut Arie, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.
Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026. Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan tanah milik masyarakat yang masih beralas girik dan surat tanah lama lainnya tetap merupakan hak pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh SHM.
Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya sekitar atau tokoh masyarakat.
Prosedur dan Biaya Pengurusan SHM
Kementerian ATR/BPN pada akhirnya mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu menyiapkan:
- Identitas diri pemohon
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan
Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat.
Terkait biaya, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi. Berdasarkan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian: pengukuran Rp 140.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000. Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya tercatat sekitar Rp 556.000, terdiri dari pengukuran Rp 148.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.
Shamy menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.












