Hukum  

Sikap Istri Usai Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Terungkap dari Unggahan Medsos

Reaksi Istri Dokter Richard Lee Terhadap Status Tersangkanya

Kasus hukum yang menimpa dokter Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sejak awal kasus ini beredar, reaksi dari istri Richard Lee, Reni Effendi, terlihat melalui media sosial.

Reni, yang juga seorang dokter kecantikan, membuat unggahan di akun Instagramnya @renieffendi24. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan foto bersama Richard Lee tanpa memberikan keterangan apapun. Hanya saja, ia menyertakan emotikon hati yang mengisyaratkan dukungan untuk sang suami. Unggahan ini pun mendapat respons dari Richard Lee, yang kemudian membagikannya kembali dan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Menurut Richard Lee, dukungan dari istrinya merupakan hal yang paling berarti baginya. “Gak ada support yang lebih penting dari orang ini,” ujarnya, dikutip dari unggahan Instagram @richardlee, Sabtu (10/1/2025).

Penetapan Status Tersangka Richard Lee

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Menurutnya, surat penetapan tersangka telah dikeluarkan sejak tanggal tersebut.

“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).

Selain itu, Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee meminta penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai tersangka. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin. Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari.”

Sindiran Doktif untuk Richard Lee

Setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Detektif atau Doktif memberikan beberapa pesan kepada pendiri klinik kecantikan Athena tersebut. Ia meminta Richard Lee untuk bertobat dan tidak memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia.

“Yang ingin disampaikan kepada DRL, bertaubat. Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang,” ujar Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (9/1/2026).

Doktif juga menyinggung tentang pengembalian uang dari produk yang pernah dibeli oleh konsumen. “Kembalikan uang tomat busuk DNA salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat. Ya, korbannya bukan cuman Doktif, banyak konsumen yang ada di belakangnya Doktif yang melaporkan,” tambahnya.

Ia juga percaya bahwa Richard Lee akan dipenjara atas laporan yang diajukan. “Jadi jangan kira kamu akan lepas kali ini, 12 tahun plus 5. Bertobatlah,” katanya.

Permintaan Doktif untuk Richard Lee

Doktif juga meminta Richard Lee untuk mengembalikan hak konsumen yang sudah membeli produknya. “Kembalikan hak mereka. Jangan menggunakan profesi dokter yang mulia untuk mengeruk uang masyarakat yang awam, yang percaya sama kamu,” ujarnya.

Selain itu, Doktif meminta Richard Lee untuk mencabut gelar Ph.D di belakang namanya. “Yang kedua, cabut gelar Ph.D palsu kamu. Jangan pernah meletakkan gelar Ph.D kamu di belakang nama kamu.”

Ia juga menyinggung soal Richard Lee yang tak membayar pajak mobil Rolls-Royce. “Yang ketiga, bayar mobil Rolls-Royce pajak kamu yang kamu tilap sekian tahun ya. Jadi orang yang bertanggung jawab ya. Jangan pamer menggunakan mobil Rolls-Royce tapi pajaknya kamu enggak bayar,” tambahnya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *