
Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Indonesia
Pada hari Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum. Dua regulasi penting, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan ini menandai akhir dari sistem hukum pidana yang berasal dari masa kolonial, yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Seiring dengan pemberlakuan aturan baru ini, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan persiapan secara menyeluruh. Mereka memastikan bahwa perangkat teknis maupun kebijakan internal sudah siap untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Tujuannya adalah agar transisi berjalan secara seragam dan terukur.
Polri menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pedoman ini disusun oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim. Mulai pukul 00.01 WIB pada tanggal 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri menggunakan pedoman tersebut sebagai acuan dalam menjalankan KUHP dan KUHAP yang baru.
Pedoman ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata cara penyidikan hingga format administrasi perkara pidana. Implementasinya tidak hanya terbatas pada jajaran reserse kriminal, tetapi juga meliputi Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.
Persiapan di Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga telah memastikan kesiapan institusional dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan telah menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memastikan sinkronisasi pelaksanaan aturan tersebut.
Kejaksaan juga melakukan penguatan dari sisi sumber daya manusia. Berbagai bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), serta pelatihan kolaboratif digelar untuk meningkatkan pemahaman jaksa terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, penyesuaian besar dilakukan pada kebijakan internal, seperti perbaruan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis demi memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh Indonesia.
Relevansi dan Makna Reformasi Hukum
Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedua beleid tersebut membuka era baru penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana menjadi keniscayaan untuk menopang penerapan KUHP Nasional yang baru. Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak Reformasi 1998.
KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. KUHP lama bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, dan kurang memberi ruang pada keadilan restoratif serta perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan tersebut secara mendasar, dari retributif menjadi restoratif.
Harapan Masa Depan
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan proses hukum yang lebih terkoordinasi, transparan, serta berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat.












