5 Poin Sikap Resmi Unima Terkait Kematian Evia Maria, Dosen Diberhentikan

Kasus Kematian Mahasiswi Unima, Pihak Kampus Bersikap Tegas

Kasus kematian Evia Maria Mangolo (21) yang ditemukan meninggal tak wajar di kosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik. Sebagai mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), Evia menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen berinisial DM sebelum ia meninggal.

Pihak kampus akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

Langkah Tegas yang Diambil oleh Unima

Unima menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap secara transparan setiap fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria. Korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.

Pihak kampus juga membenarkan bahwa oknum dosen berinisial DM telah dibebastugaskan dari seluruh tugas akademik dan struktural selama proses pemeriksaan berlangsung. Unima menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan siap menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat, jika bukti yang menguatkan ditemukan.

Proses Pelaporan dan Penanganan Laporan

Menurut Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut. Laporan hanya disampaikan secara lisan. Setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima.

Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025. Pada hari itu, sekretariat satgas melakukan pendataan dan pelapor mengisi formulir. Berita acara serta kronologi kejadian dibuat dan ditindaklanjuti.

Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menjelaskan bahwa proses penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan peraturan menteri dan standar operasional prosedur (SOP). Pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor belum sempat dilakukan karena korban menyampaikan akan pulang ke kampung halaman. Namun demikian, proses penanganan tetap berjalan.

Proses Pemeriksaan dan Sanksi yang Diberikan

Pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan tim langsung dibentuk. Selanjutnya, pada Selasa, 30 Desember 2025, surat pemanggilan disampaikan dan diterima oleh terlapor. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor D.M dinyatakan dibebastugaskan dari jabatan atau dinonaktifkan. Rektor Unima sangat serius dalam mengawal sanksi internal dan proses hukum agar keadilan benar-benar berpihak pada korban.

Peran BEM dalam Mendampingi Korban

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima, Gratio Rondonuwu, mengatakan BEM sejak awal mendampingi korban dalam proses pelaporan. “Kami yang mengantar korban melapor pada 19 Desember 2025. Kami menjaga kerahasiaan laporan untuk melindungi privasi korban,” ujar Gratio.

Ia menegaskan sikap BEM Unima yang berdiri bersama korban dan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. “Posisi kami jelas, BEM berdiri bersama korban,” tegasnya.

Kesimpulan

Unima berkomitmen mewujudkan kampus yang aman dan berintegritas, serta memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama institusi. Pihak kampus juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas laporan tersebut dan siap menindak tegas jika ditemukan bukti yang menguatkan.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *