Penjelasan Samuel Ardi Mengenai Video Viral Pengusiran Nenek Elina
Samuel Ardi Kristanto (44) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang menunjukkan oknum anggota ormas mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Dalam sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh, ia memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut.
Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari Elisa sejak tahun 2014 dengan Surat Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, ia tetap memperbolehkan Elisa tinggal di rumah tersebut hingga mendapatkan tempat tinggal baru. Namun, pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Setelah itu, Samuel berencana untuk menempati bangunan tersebut secara langsung. Namun, ia memilih menunda karena masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat. Ia juga berkomunikasi dengan pengurus RT setempat, membawa semua berkas bukti kepemilikan rumah. Pengurus RT meminta agar ia menyelesaikan masalah dengan para penghuni rumah tersebut.
Komunikasi dengan Para Penghuni Rumah
Samuel kemudian mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Iwan, anak angkat dari Elisa. Ia menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta penghuni lain untuk pindah. Saat itu, ia ditemani oleh Yasin, teman dekatnya, sebagai antisipasi jika terjadi ketegangan.
Dalam komunikasi tersebut, Samuel mengatakan bahwa di dalam rumah tinggal beberapa orang seperti Musmirah (Mira), Sari Murita Purwandari (Sari), dan Iwan yang merupakan suami dari Mira. Namun, ia tidak mengetahui bahwa Nenek Elina adalah salah satu penghuni rumah tersebut sejak awal.
Tidak Ada Buku Bukti Kepemilikan
Pada saat Samuel menanyakan bukti kepemilikan rumah yang dimiliki oleh para penghuni, mereka tidak dapat menunjukkan bukti legalitas apa pun. Bahkan, mereka mengaku surat-surat tersebut hilang atau dicuri. Namun, Samuel meragukan alasan tersebut karena sejak awal, mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Selain itu, para penghuni juga mencoba mengklaim memiliki surat waris sebagai bukti kepemilikan. Namun, saat Samuel menunggu pembuktian surat tersebut, mereka tetap tidak bisa menunjukkan bukti sama sekali. Bahkan, saat mereka didampingi oleh tim pengacara, surat klaim tersebut tetap tidak muncul.
Proses Mediasi yang Gagal
Masalah ini juga dibawa ke forum mediasi yang difasilitasi oleh pengurus RT setempat. Namun, menurut Samuel, kubu para penghuni tetap tidak bisa menunjukkan bukti tandingan yang sah. Pengurus RT juga menyampaikan bahwa Nenek Elina pernah datang ke tempatnya dan diminta menunjukkan surat waris, namun tidak pernah datang.
Solusi Humanis
Karena proses mediasi buntu, Samuel memutuskan untuk melakukan pengosongan rumah secara sepihak. Namun, ia mengatakan bahwa langkah ini dilakukan dengan pendekatan humanis. Salah satunya adalah menawarkan tempat tinggal pengganti sementara di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
Samuel menyatakan bahwa ia telah menyiapkan tempat tinggal yang layak untuk Iwan, Mira, dan Sari. Namun, menurutnya, kubu Nenek Elina tidak menerima penawaran tersebut dan menginginkan tempat tinggal pengganti di Graha Famili atau Graha Natura Surabaya.
Penyimpanan Barang Pribadi
Samuel juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membuang atau memusnahkan barang milik penghuni sebelumnya. Ia menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang. Menurutnya, sebagian besar barang pribadi sudah diambil oleh para penghuni sendiri, termasuk dokumen seperti ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Alasan Pengosongan Tanpa Pengadilan
Samuel mengakui bahwa langkah pengosongan tanpa melalui pengadilan adalah kesalahan. Namun, ia menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. Meski demikian, ia tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi.
Ia juga membantah adanya aksi kekerasan selama proses pengosongan. Samuel menyatakan bahwa tidak ada kekerasan sama sekali. Ia siap bertanggung jawab secara hukum jika diperlukan dan yakin bahwa kebenaran ada di pihaknya karena memiliki segala bukti kepemilikan rumah secara sah.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












