Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank Daerah Jabar Terus Berlanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi isu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah Jawa Barat (Jabar) periode 2021–2023. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana ini adalah seorang artis berinisial AK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerukan KPK untuk memanggil artis tersebut guna dimintai keterangan terkait kasus ini.
Boyamin menyatakan bahwa artis AK diduga menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK). Meski tidak menyebutkan secara lengkap nama artis tersebut, ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap AK oleh penyidik KPK. Jika KPK tidak memenuhi permintaannya, Boyamin akan mengirimkan surat resmi dan bahkan melayangkan gugatan praperadilan.
Selain artis AK, Boyamin juga menyebut adanya dugaan aliran dana dari RK ke beberapa perempuan lain. Menurutnya, pengembangan kasus ini menunjukkan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini. Salah satu yang telah mengaku menerima aliran dana adalah selebgram Lisa Mariana. Ia sudah menjalani pemeriksaan di KPK dan bersedia memberikan bukti-bukti tambahan jika diminta.
Respons KPK terhadap Isu Aliran Dana
Menanggapi isu-isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini akan mengecek validitas informasi terkait aliran dana dari RK ke pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa KPK terbuka terhadap laporan dari masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid. Dalam hal ini, KPK akan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Budi juga menekankan bahwa pemanggilan seseorang dalam penyidikan kasus ini bergantung pada kecukupan bukti dan informasi yang dimiliki penyidik. Saat ini, KPK fokus pada penelusuran aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan bank BUMD Jabar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Peluang Adanya Tersangka Baru
KPK belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jabar. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama nonaktif Bank BUMD Jabar
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama
KPK menilai para tersangka diduga bersama-sama menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berupa fee agensi untuk menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post bidding).
Perkembangan Terkini
Seiring dengan pendalaman kasus, KPK juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara maupun mereka yang diduga menerima aliran dana haram. Salah satunya adalah istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, yang disebut berpotensi diperiksa jika penyidik membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, KPK tetap fokus pada pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, aset, dan hubungan keuangan yang terkait dengan kasus ini. Proses pemeriksaan mulai dari pemanggilan saksi hingga penelusuran aset dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan.
Pengakuan Lisa Mariana
Lisa Mariana, selebgram yang telah diperiksa sebagai saksi, mengakui bahwa dirinya menerima aliran dana dugaan korupsi Bank BJB dari RK. Ia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan anak-anaknya. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pasti dan hanya menyatakan bahwa penyidik KPK akan menentukan besaran dana tersebut.
Johnboy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan bukti. Ia menunggu pemanggilan selanjutnya agar bisa menyerahkan bukti tersebut kepada KPK.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari realisasi belanja promosi Bank BUMD Jabar periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary (corsec). Dana tersebut digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi iklan di media televisi, cetak, dan online. Namun, KPK menduga penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media mencapai Rp222 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan sebagai dana non-budgeter, yang sejak awal disetujui oleh Direktur Utama Yuddy Renaldi bersama Widi Hartono. Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan. Sehari kemudian, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












