Hukum  

AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Setelah hampir sebulan berlalu sejak kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, polisi akhirnya memberikan informasi terbaru mengenai status tersangka yang dikenakan kepada AKBP Basuki.

AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun bukan karena tindakan pembunuhan. Ia justru dijerat dengan pasal kelalaian. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki hingga berujung pada meninggalnya korban.

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Penetapan Status Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Basuki dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Diketahui bahwa Basuki merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai pengendali massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami sejumlah aspek terkait perkara tersebut, termasuk rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Meski Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan hasil otopsi korban kepada publik.

Artanto menyebut, penyampaian hasil tersebut akan dilakukan oleh pihak berwenang pada waktu yang tepat. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025). Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.

“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025). Menurut Artanto, hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.

Ajukan Banding Pemecatan

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025). Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

“Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri. “Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah. “Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ungkapnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *