Hukum  

Hukuman 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi ke MA

Perkembangan Terbaru Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, tengah menghadapi perubahan hukuman yang lebih berat setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), vonis terhadapnya naik dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Langkah ini membuat Nikita Mirzani mempertimbangkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana Kasasi ke Mahkamah Agung

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke MA. Menurut Usman, langkah ini dilakukan karena ia merasa putusan PT DKI Jakarta tidak adil.

“Senin kita kasasi. Pasti memutuskan untuk kasasi ya. Iya, harus kasasi. Karena ini sangat keliru, putusan ini sangat keliru,” ujar Usman Lawara saat diwawancarai di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/12/2025). Ia juga menyampaikan bahwa media dapat hadir di pengadilan pada hari Senin.

Usman menegaskan bahwa jika Nikita Mirzani dianggap bersalah atas tindak pidana TPPU, maka dampak sosial yang akan dialami olehnya sangat besar. “TPPU ini kejahatan serius, kasihan kalau didiamkan. Kasihan Nikita nantinya,” tambahnya.

Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Dalam sidang putusan banding, hakim ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sri Andini, memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar juga diberikan kepada Nikita Mirzani.

Putusan tersebut dibacakan setelah Nikita Mirzani melakukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam putusan banding, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui informasi elektronik.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar Sri Andini.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.

Proses Hukum Sebelumnya

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Vonis ini berdasarkan dakwaan alternatif pertama jaksa tentang pemerasan melalui ITE.

Khairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia. Selain itu, ia juga dianggap memaksa orang lain untuk memberikan barang milik mereka.

Namun, Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah dalam tuduhan TPPU. Hakim menyatakan bahwa ia bebas dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

Penyebab Laporan dan Penahanan

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail, diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar terkait bisnis skincare. Setelah laporan diterima, keduanya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Proses Hukum Berikutnya

Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan waktu selama 14 hari bagi Nikita Mirzani untuk menanggapi putusan tersebut. Jika tidak puas, ia memiliki hak untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *