Hukum  

Kadis Sukabumi Terlibat Korupsi, Tunggu Putusan Hakim

Proses Penanganan Status Kepegawaian Tersangka Korupsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi saat ini sedang memproses status kepegawaian TCN, yang merupakan kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK). Kepala BKPSDM, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Menurut Taufik, sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemkot Sukabumi harus terlebih dahulu mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan layak, BKN akan memberikan surat persetujuan. Selanjutnya, surat keputusan wali kota akan ditetapkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bisa saja diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Taufik menjelaskan bahwa proses ini akan dilaporkan kepada Pak Wali Kota, yang kemudian akan mengirimkan surat ke BKN untuk permohonan persetujuan teknis pemberhentian sementara.

Selama masa penahanan, tersangka tetap memperoleh hak sebagai PNS sebesar 50%. Kebijakan ini diterapkan karena proses penyidikan hingga persidangan biasanya berlangsung cukup lama. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada tindak lanjut lebih lanjut.

“Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum sampai selesai dan berkekuatan hukum tetap. Mengenai pendampingan hukum, kami memiliki induk organisasi KORPRI. Mungkin bisa lebih lanjut ke Bagian Hukum Setda atau ke Sekda,” ujar Taufik.

Status Tersangka Lainnya

Masih kata Taufik, terdapat satu tersangka lainnya, yaitu perempuan berinisial SSE, yang merupakan tenaga non-ASN. Ia juga menegaskan bahwa SSE tidak tercatat di data BKPSDM. Taufik membantah bahwa SSE adalah tenaga honorer yang sempat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Tersangka sebelumnya disebut sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang direkrut oleh kepala perangkat daerah, yaitu Disporapar Kota Sukabumi.

“Yang bersangkutan, setelah kami cek di data, itu tidak tercatat. Yang PPPK Paruh Waktu yang kemarin dilantik itu kan dari tenaga non-ASN. Kami cek, tidak ada atas nama yang bersangkutan. Sebelumnya itu disebut TKS, diangkat oleh kepala perangkat daerah untuk membantu unit kerja tertentu. Surat tugasnya dari kepala perangkat daerah,” jelas Taufik.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Terpisah, tim kuasa hukum kedua tersangka secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan pada Selasa (9/12/2025), sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua klien kami yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Perlu kami sampaikan bahwa klien kami satu orang ASN dan satu lagi TKS Disporapar Kota Sukabumi,” kata salah satu ketua tim kuasa hukum, Nur Hikmat.

Dalam menghadapi proses hukum, Galih menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia meyakini bahwa penetapan bersalah atau tidaknya kedua klien akan diputuskan di tingkat Pengadilan. Sebagai bentuk pembelaan, Tim Penasihat Hukum memastikan akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di sini kita semua harus menerapkan dan meyakini adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-lah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya. Kami akan tetap dan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengkaji semua berkas yang berkaitan dengan dasar penetapan sebagai tersangka, dan akan berupaya melakukan Praperadilan,” jelas Nur Hikmat.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka mengaku sempat menanyakan hal ini kepada penyidik Kejari Kota Sukabumi.

“Kami sempat menanyakan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait proses Penyelidikan dan Penyidikan dari perkara ini, karena kami mendampingi kedua tersangka sudah di tahap penyidikan. Tersangka (TCN) memberikan informasi kepada kami bahwa di dalam proses penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak pernah memberikan undangan pemeriksaan secara resmi kepada salah satu tersangka,” pungkasnya.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *