Ringkasan Berita Populer di Kaltim
Dalam 24 jam terakhir hingga Jumat (28/11/2025), sejumlah berita menarik muncul di Kalimantan Timur. Beberapa topik utama mencakup penindakan narkoba, sidang vonis Catur Adi, dan pengakuan pelaku penembakan di depan THM Samarinda.
1. Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 1 kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melaporkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama Januari hingga November 2025. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rezkhy Satya Dewanto, menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Polda Kaltim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.491 kasus narkoba dengan tingkat keberhasilan 1.191 kasus.
Dari ribuan kasus yang terungkap, aparat berhasil mengamankan 1.874 tersangka, terdiri dari 1.752 laki-laki dan 122 perempuan. Barang bukti besar yang disita antara lain:
– Sabu sebanyak 135.473,23 gram, setara 135 kilogram
– Ganja 3.070,73 gram, setara 3,7 kilogram
– Ekstasi 6.764,5 gram
– Obat daftar G 85.949 butir
– Ketamin 1,9 gram
– Tembakau gorila 23,81 gram
– Cairan sinte 205,3 gram
Rezkhy menekankan komitmen kuat aparat dalam memerangi kejahatan narkoba. Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba. Masyarakat diminta tetap melibatkan kepolisian dalam kondisi tertangkap tangan untuk memastikan penanganan barang bukti yang legal dan sah.
Untuk mempercepat laporan, masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau nomor darurat Call Center 110 Polri.
2. Jadwal Sidang Vonis Catur Adi, Eks Direktur Persiba Balikpapan
Nasib eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, akan ditentukan hari ini, Jumat (28/11/2025). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akan membacakan vonis atas terdakwa Catur Adi Prianto.
Di kasus narkotika ini, Catur Adi dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman mati. Tim penasihat hukum Catur Adi Prianto menolak tuntutan pidana mati dari JPU. Agus Amri, salah satu dari tim pembela, menegaskan bahwa perkara ini bukan soal tawar-menawar hukuman, melainkan pertaruhan atas hak fundamental terdakwa, yaitu hak untuk hidup.
Tim kuasa hukum menyoroti minimnya bukti fisik dalam persidangan. Selama proses berlangsung, tidak ditemukan alat bukti narkotika yang berada pada terdakwa. Tuduhan JPU dinilai dibangun di atas dasar yang rapuh, berupa nilai kesaksian yang lemah karena hanya berdasarkan cerita orang lain atau isu yang beredar.
Agus menunjuk nama-nama seperti Aziz dan Aco yang seharusnya menjadi terdakwa, namun justru Catur yang dipaksa menjadi tumbal. Tim penasihat hukum menduga Catur menjadi target balas dendam sindikat narkotika yang pernah ia perangi.
Tim kuasa hukum memohon Majelis Hakim membebaskan Catur Adi Prianto karena dinilai tidak terbukti bersalah. Mereka juga meminta pemulihan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, jabatan, serta harkat martabatnya.
3. Pengakuan Pelaku Penembakan di Depan THM Samarinda
Terdakwa utama sekaligus eksekutor penembakan Dedi Indrajit Putra, Ijul, memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (26/11/2025).
Ijul mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi penembakan yang menewaskan korban di depan tempat hiburan malam (THM) Crown Samarinda pada 4 Mei 2025 lalu. Dalam kesaksiannya, Ijul mengaku melancarkan aksinya seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha XMAX hitam, didorong oleh emosi sesaat setelah menerima informasi korban adalah pelaku pembunuhan kakaknya (Yansyah) tahun 2021.
Ijul menceritakan, ia mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban di Crown Samarinda sekitar pukul 03.00 Wita dini hari saat telepon dari kakaknya. Ia langsung bersiap dan menyiapkan pistol revolver yang telah dititipkan kepadanya oleh kakaknya Aulia Rohim sejak dua bulan sebelumnya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 04.00 Wita, Ijul sempat melihat terdakwa lain, Wawan, di area depan Crown, jalan Imam Bonjol. Saat itu juga ia menanyakan kepada Wawan dan terdakwa Wawan pun langsung menjelaskan ciri-ciri korban Dedy Indrajid Putra.
Setelah korban tersungkur, Ijul mengaku panik mendengar teriakan orang-orang di sekitar lokasi. Ia kemudian melepaskan tembakan peringatan sekali ke udara sebelum melarikan diri. Dalam kepanikannya itu, Ia kemudian tancap gas motornya yang dikendarainya dan melarikan diri ke Kampung Padaelo, Samarinda Seberang.
4. Pengakuan Aulia Rahim dalam Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda
Aulia Rahim memberikan pengakuan dalam sidang kasus penembakan di THM Samarinda. Ia mengungkap motivasi dendam terhadap Dedy Indrajit Putra. Dalam pengakuannya, Aulia mengatakan bahwa ia merasa terluka karena Dedy masih berkeliaran bebas setelah melakukan pembunuhan kakaknya.
Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus penembakan yang telah membuat banyak pihak terkejut. Dengan adanya pengakuan ini, majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan fakta-fakta secara objektif dalam menentukan vonis terhadap terdakwa.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












