Jokowi Balas JK Soal Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Penjelasan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Joko Widodo (Jokowi) menanggapi saran dari Jusuf Kalla agar dirinya memamerkan ijazah asli untuk mengakhiri kegaduhan publik. Namun, Jokowi justru menilai logika tersebut terbalik. Menurutnya, dalam proses hukum, pihak yang melontarkan tuduhanlah yang wajib membawa bukti, bukan pihak tertuduh yang diminta menunjukkan kebenaran.

Jokowi menjelaskan bahwa hal ini juga serahkan pada proses hukum yang ada. “Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu,” ujarnya.

Ia juga tidak ingin berspekulasi terkait keberadaan tokoh besar di balik polemik tuduhan ijazah palsu dirinya. “Saya tidak mau berspekulasi mengenai nama. Karena itu perlu bukti-bukti fakta-fakta hukum. Jadi ini juga sama serahkan semua pada proses hukum yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, Jokowi menilai langkah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri sebagai hal yang bagus. “Ya bagus. Diserahkan ke proses hukum itu hal yang bagus, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).

Jokowi tidak ingin berspekulasi nama-nama yang dikaitkan dengan Rismon dalam tuduhan ijazah palsu. Pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. “Saya tidak ingin berspekulasi. Serahkan semuanya pada proses hukum yang ada,” kata ayah Wapres Gibran ini.

JK Laporkan Rismon Sianipar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla resmi melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM, pada Rabu (8/4/2026).

“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata Jusuf Kalla usai menyampaikan laporan.

Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). “Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.

“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjutnya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. “Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Aslinya

Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Kalla (JK) juga memberikan solusi agar kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) tidak berlarut-larut. Menurut JK, kasus tersebut sudah merugikan dari segala sisi mulai dari waktu hingga uang. Bahkan, ia mengatakan jika kasus yang tak ada ujungnya itu juga meresahkan masyarakat.

“Ya sebenarnya kasus ini kan sudah 2 tahun, 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan,” kata JK usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

JK meyakini jika ijazah milik Jokowi sendiri sejatinya asli. Untuk itu, ia menyarankan agar Jokowi segera memperlihatkan ijazahnya. “Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita stop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya kan yang asli. Saya yakin itu, itu saja. Supaya ini, habis waktu kita,” tuturnya.

Di samping itu, JK menilai persoalan kasus ijazah ini juga menimbulkan perpecahan di masyarakat baik pihak yang pro atau kontra. “Saya yakin Pak Jokowi mengerti bagaimana kerugian sosial kita, masalah 2-3 tahun ini. Tinggal dikasih lihat, selesai. Tinggal dikasih lihat masyarakat saja selesai,”ujarnya lagi.

“Saya yakin dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah karena soal kecil ini,” imbuhnya.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebagaimana diketahui, dalam polemik ijazah Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Selain itu, Rismon Sianipar pun ikut mengajukan restoratif justice dalam perkara tersebut.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *