Hukum  

Malaysia Ikuti 6 Negara, Larang Anak di Bawah Umur Gunakan Medsos

Malaysia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial

Pemerintah Malaysia berencana untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun 2026. Rencana ini telah disetujui oleh kabinet sebagai upaya melindungi anak muda dari berbagai risiko yang terjadi di dunia digital. Beberapa ancaman seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual menjadi alasan utama pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

Menurut Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan internet di negara tersebut aman bagi anak-anak dan keluarga. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, badan regulasi, serta orang tua dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih baik.

“Kami yakin jika semua pihak bekerja sama, kita dapat memastikan internet tidak hanya cepat, terjangkau, dan luas aksesnya, tetapi juga aman,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah sedang meninjau pendekatan yang digunakan oleh beberapa negara lain, termasuk Australia. Salah satu metode yang dipertimbangkan adalah penggunaan cek elektronik dengan kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat yang bisa mengakses media sosial.

Selain itu, platform media sosial besar di Malaysia harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, serta aturan transparansi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Negara-Negara Lain yang Melarang Anak di Bawah Umur Menggunakan Media Sosial

Beberapa negara di dunia telah mengambil tindakan serupa untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Berikut beberapa contoh:

  1. Australia

    Australia telah mengesahkan aturan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X. Aturan ini akan berlaku sejak 10 Desember 2025. Tujuan utamanya adalah mencegah tindakan tidak menyenangkan di media sosial dan menjaga kesehatan mental anak.

  2. Denmark

    Denmark akan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap seruan Perdana Menteri Mette Frederiksen untuk pembatasan medsos pada anak-anak. Usulan ini sudah disetujui oleh mayoritas partai di parlemen.

  3. Perancis

    Anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang menggunakan media sosial. Selain itu, mereka juga diberlakukan “larangan digital” pada malam hari untuk remaja berusia 15-18 tahun. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi komisi parlemen yang menemukan bahwa TikTok mengekspos anak-anak pada konten berbahaya.

  4. Kanada

    Pemerintah Ontario Kanada mengusulkan batasan usia 16 tahun untuk algoritma media sosial dan perlindungan anak. Meskipun tidak ada larangan total, akses anak dibatasi secara ketat.

  5. Amerika Serikat

    Beberapa negara bagian seperti Utah dan Arkansas membatasi penggunaan media sosial hanya untuk anak yang berusia 18 tahun.

  6. Tiongkok

    Tiongkok membatasi anak-anak hanya tiga jam seminggu untuk bermain game online. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel selama satu jam antara jam 8-9 malam pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecanduan internet dan meningkatkan moralitas anak-anak.

Kesimpulan

Langkah-langkah yang diambil oleh berbagai negara menunjukkan kesadaran akan bahaya media sosial bagi anak-anak. Dengan adanya pembatasan usia dan kebijakan perlindungan, diharapkan dapat memberikan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *