KPK Menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Direksi ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Meskipun demikian, KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari pihak terkait sebelum melakukan tindak lanjut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden. “Kami saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menambahkan bahwa KPK akan memproses keputusan tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum terkait pemberian rehabilitasi. Seperti pada kasus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, surat keputusan tersebut baru diterima KPK sekitar pukul 20.00 WIB. “Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar 8 atau 9 malam, itu dari kementerian hukum membawakan surat keputusannya kepada kami,” tambahnya.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan. Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. “Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut,” tegas Asep.
Penasihat Hukum Berharap Pembebasan Segera Dilakukan
Sementara itu, penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengunjungi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Soesilo datang setelah kliennya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau memang sudah sampai (surat rehabilitasi). Kalau memang sudah sampai akan lakukan pembebasan,” kata Soesilo ditemui di markas lembaga antirasuah, Selasa malam.
Soesilo berharap, kliennya bisa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada malam ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPK. “Harapan saya malam ini, atau saya juga belum tahu suratnya saya juga belum menerima. Dari KPK sudah menerima bisa segera dikeluarkan,” imbuhnya.
Langkah Presiden sebagai Bentuk Respons terhadap Aspirasi Publik
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut setelah menerima aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III. “Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut. “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” pungkas Dasco.
Kasus Korupsi Pengelolaan Pelabuhan ASDP
Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.
Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












