Lima Fakta Menarik tentang Kasus Penculikan Bocah Bilqis
Kasus penculikan bocah berusia empat tahun bernama Bilqis Ramdhani menjadi perhatian besar masyarakat, terutama setelah kejadian ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Keberhasilan tersebut menunjukkan kinerja yang cepat dan tanggap dari Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan jajarannya. Berikut adalah lima fakta menarik seputar kasus ini.
1. Pengalaman Irjen Djuhandhani dalam Menangani Kasus Serupa
Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pernah menangani kasus yang menarik perhatian publik, yaitu dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, ia masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Djuhandhani memastikan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim ahli. Ia bahkan menghentikan penyelidikan laporan tersebut setelah uji laboratorium forensik (Labfor) menyatakan tidak ada unsur pemalsuan. Langkah ini menunjukkan keteguhan Djuhandhani dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti ilmiah.
2. Kepemimpinan Baru dan Keberhasilan Awal
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro baru saja menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan selama seminggu ketika kasus penculikan Bilqis terjadi. Meski baru saja resmi bertugas, ia langsung menunjukkan ketegasannya dengan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Bilqis, yang baru berusia empat tahun, diculik pada Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Ironisnya, kejadian tersebut terjadi sehari sebelum Djuhandhani resmi bertugas di Polda Sulsel, yakni pada Minggu (3/11/2025).

3. Karier Moncer dan Harta yang Terbuka
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memiliki rekam jejak karier yang panjang dan cemerlang di tubuh Polri. Ia mulai menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sejak 22 Desember 2022, posisi yang menandai kepercayaan tinggi institusi terhadap kemampuan dan integritasnya. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 ini merupakan satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Djuhandhani juga dikenal sebagai pejabat yang terbuka soal kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada 22 Oktober 2021, ia memiliki kekayaan senilai Rp3,1 miliar. Komponen terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar, termasuk properti di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.
4. Peringatan Ketat untuk Anggota
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan peringatan tegas kepada anggotanya agar tidak pulang ke Makassar jika pelaku dan korban belum ditemukan. “Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan,” tegasnya. Djuhandhani menunjukkan keseriusan dan tekad kuat dalam menangani kasus penculikan Bilqis. Pelaku SY membawa Bilqis ke tempat kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Di sana, ia menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’. NH, pembeli pertama, terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi langsung dengan SY dan menjemput Bilqis. Setelah itu, NH transit di Jakarta sebelum terbang ke Jambi, di mana ia menjual Bilqis kepada pasangan AS dan MA dengan harga Rp15 juta.

5. Empat Tersangka dan Pasal Berlapis
Empat tersangka penculikan balita Bilqis dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Keempat tersangka adalah perempuan SY (30), perempuan NH (29), perempuan MA (42), dan pria inisial AS (36). Mereka dihadirkan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani. “Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, barang bukti yang diamankan adalah empat ponsel para tersangka, satu buah ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.












