Penangkapan Buronan Narkoba Alung di Jambi
Polda Jambi kembali berhasil menangkap seorang buronan narkoba bernama M Alung Ramadhan alias Alung. Penangkapan ini dilakukan setelah ia kabur dari tahanan pada Oktober 2025 lalu. Alung terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 58 kilogram dan ditangkap bersama lima orang lainnya.
Penangkapan Alung terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 03.30 WIB di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung. Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya kepada wartawan.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4/2026) yang menyebutkan keberadaan DPO atas nama M Alung Ramadhan bin Asnawi (alm) di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa target DPO akan bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
“Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan,” tutur Krisno. Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R, B, MFM, M, dan AI.
Seluruh pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara BH 1763 UM, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp1.729.500, serta sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket hingga tas selempang.
Perkembangan Awal Kasus
Alung sudah sempat diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (7/10/2025) terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis, (9/10/2025), sekira pukul 22.30 WIB, mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai M Alung Ramadhan alias Alung.
Penindakan dilakukan di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang. Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh China.
Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah dalam proses persidangan. Namun, pada saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan dalam berita acara, M Alung Ramadhan alias Alung yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku.
Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












