Petani Korban Penembakan Jadi Tersangka, DPR RI Soroti Kasus Agraria

Konflik Agraria di Pino Raya, Bengkulu: Petani Korban Penembakan Justru Dianggap Tersangka

Konflik agraria yang terjadi di Pino Raya, Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah petani yang menjadi korban penembakan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang masih bergulir. Persoalan ini mencuat dalam audiensi antara tim advokasi petani Pino Raya bersama organisasi masyarakat sipil dengan Komisi III DPR RI pada 15 April 2026.

Tim advokasi yang terdiri dari Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), WALHI Bengkulu, WALHI Nasional, dan Akar Law Office memaparkan sejumlah fakta terkait konflik dengan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan. Dalam pertemuan itu, mereka menyoroti adanya insiden penembakan terhadap lima petani, namun hingga kini pelaku disebut belum diproses secara hukum.

Perwakilan petani Pino Raya, Edi Hermanto, menegaskan bahwa warga hanya memperjuangkan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. “Kami ini korban penembakan, tapi justru dijadikan tersangka. Kami hanya ingin mempertahankan tanah untuk hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai proses hukum berjalan tidak adil karena tidak mempertimbangkan konteks konflik agraria yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, WALHI Bengkulu melalui Julius Nainggolan menyebut kasus ini sebagai pola berulang dalam konflik agraria, di mana petani kerap menjadi korban kekerasan sekaligus kriminalisasi. Ia juga mengungkap bahwa laporan sebelumnya terhadap pihak perusahaan tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Korban penembakan justru jadi tersangka, sementara pelaku belum ditahan. Ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra, juga menyoroti adanya penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam terhadap warga yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama perkara.

“Jangan sampai fokus kasus bergeser dan korban justru disalahkan,” ujarnya.

Dari pihak WALHI Nasional, Dana Prima Tarigan menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam konflik agraria yang masih sering terjadi di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap petani justru memperkuat impunitas terhadap pelaku kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan melakukan langkah pengawasan dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu.

DPR juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mendalami persoalan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membuka secara menyeluruh duduk perkara konflik agraria di Pino Raya serta mendorong terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, tim advokasi mendesak DPR RI agar segera mendorong penyelesaian konflik secara adil dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap petani, serta memperkuat koordinasi lintas komisi untuk percepatan penanganan konflik agraria di daerah.

Komentar dan Tuntutan dari Berbagai Pihak

Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, di mana para petani sering menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum sepenuhnya mampu melindungi hak-hak dasar rakyat.

Pihak advokasi menyerukan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Mereka menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan pelaku.

Selain itu, masyarakat sipil juga menyarankan agar pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap para petani, terutama dalam menjaga hak atas tanah. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

Peran Lembaga Penegak Hukum

Lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik agraria. Namun, dalam kasus ini, terlihat bahwa proses hukum belum berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku penembakan belum ditangani, sementara para korban justru dijadikan tersangka.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus konflik agraria. Untuk itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Tantangan dan Harapan

Tantangan dalam menyelesaikan konflik agraria tidak hanya terletak pada masalah hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi. Banyak petani yang hidup di bawah garis kemiskinan dan sangat bergantung pada lahan mereka. Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat.

Harapan besar ditempatkan pada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan yang tepat. Dengan demikian, keadilan bisa diraih oleh semua pihak, termasuk para petani yang menjadi korban konflik.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *