Hukum  

Raffi Ahmad Dihubungi Utang Rp250 Juta, Ini Alasan Mantan Pengacara Tagih Setelah 12 Tahun

Raffi Ahmad Diingatkan Soal Utang Rp250 Juta oleh Mantan Pengacara

Seorang mantan pengacara Raffi Ahmad, Raden Nuh, kini sedang menagih utang sebesar Rp250 juta yang dianggapnya sebagai tunggakan jasa kuasa hukum atas kasus narkoba yang menimpa presenter ternama tersebut pada tahun 2013 silam. Penagihan ini dilakukan melalui istri Raden Nuh, Dian Amalia, yang mengaku tidak sengaja bertemu dengan Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, di sebuah restoran mewah.

Dian menjelaskan bahwa ia memberi tahu Nagita tentang tunggakan tersebut secara langsung. Namun, respons yang diterima tidak sepenuhnya positif. Nagita mengatakan bahwa saat itu ia belum menjadi istri Raffi dan meminta Dian untuk menyampaikan tagihan tersebut kepada suaminya. Ia juga menyarankan Dian untuk berkomunikasi dengan asisten Raffi Ahmad, yakni Merry.

  • Dian mencoba menghubungi Raffi melalui WhatsApp sejak tahun 2024, tetapi tidak pernah mendapat respons.
  • Ia menyatakan bahwa ia tidak terlalu peduli apakah uang tersebut dibayarkan atau tidak, hanya ingin mendapatkan respons dari Raffi.
  • Meskipun demikian, Dian tetap berharap Raffi bisa membayar utang tersebut karena kini kondisi finansialnya sudah lebih baik.

Alasan Baru Menagih Utang

Raden Nuh mengungkapkan alasan mengapa ia baru saja menagih utang tersebut. Menurutnya, saat kasus narkoba terjadi, Raffi Ahmad belum memiliki uang yang cukup. Namun, kini ia merasa bahwa Raffi sudah cukup mapan secara finansial.

  • “Kami tidak menagih karena kita ingin mendapatkan uang, tapi karena kami ingin Raffi ingat bahwa ada jasa yang pernah kami berikan,” kata Raden.
  • Ia juga mengatakan bahwa penagihan ini dimulai setelah ia bertemu dengan mantan kuasa hukum Raffi lainnya, Rahmat Sorialam Harahap, pada acara PON di Medan pada tahun 2024.
  • Rahmat kemudian mengingatkannya bahwa ada tagihan yang belum dibayar. Dari situ, Raden memutuskan untuk menagih kembali.

Kondisi Finansial Raffi Ahmad

Menurut Raden, saat kasus narkoba terjadi, Raffi belum memiliki kekayaan yang signifikan. Namun, kini ia merasa bahwa Raffi sudah sangat sukses dan mampu membayar utang tersebut.

  • “Sekarang dia tajir, jadi kami tagihlah,” ujar Raden.
  • Ia berharap Raffi masih ingat akan jasa yang pernah diberikan oleh tim hukumnya.

Peristiwa Kasus Narkoba Tahun 2013

Raffi Ahmad sempat tersandung kasus narkoba pada tahun 2013 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah dinyatakan positif menggunakan metilon, yaitu turunan dari katinon yang disebut lebih berbahaya daripada ekstasi dan sabu.

  • Raffi dinyatakan terbukti positif menggunakan metilon dalam jumlah 14 butir.
  • Ia dijerat dengan Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BNN juga menerbitkan surat penahanan selama 20 hari, yang berlangsung di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Reaksi Publik dan Media

Peristiwa ini membuat publik kembali mengingat masa lalu Raffi Ahmad. Banyak netizen yang merasa heran mengapa utang ini baru saja ditagih setelah 12 tahun. Beberapa orang juga berpendapat bahwa penagihan ini bisa menjadi bentuk pengingat bahwa Raffi pernah membutuhkan bantuan hukum.

  • Ada yang menyatakan bahwa Raffi seharusnya lebih cepat menyelesaikan utang tersebut.
  • Namun, ada juga yang memahami alasan Raden Nuh untuk menagih sekarang.

Kesimpulan

Penagihan utang Rp250 juta oleh mantan pengacara Raffi Ahmad menunjukkan bahwa masalah hukum yang pernah dialami oleh presenter ternama ini masih meninggalkan jejak. Meskipun telah berlalu banyak waktu, beberapa pihak masih mengingat tanggung jawab yang harus dipenuhi. Bagaimana Raffi Ahmad akan menangani utang ini, masih menjadi pertanyaan besar bagi publik.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *