Perbedaan Pencairan TPG Triwulan IV untuk Guru ASN dan Non-ASN
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV mengalami perbedaan antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Untuk guru Non-ASN, proses pencairan sedang berlangsung, sementara untuk guru ASN belum ada realisasi. Berikut adalah beberapa perbedaan yang terjadi.
Dua Jalur Pencairan Berbeda
- Guru ASN: Pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Guru Non-ASN: Pencairan dilakukan oleh Puslapdik (Kemendikdasmen).
Jadwal Berbeda
Perbedaan lembaga penyalur menyebabkan selisih waktu beberapa hari dalam proses pencairan. Umumnya, guru Non-ASN lebih cepat karena data berasal dari Dapodik/SIMTUN yang langsung diproses. Sementara itu, guru ASN membutuhkan waktu lebih lama karena melewati verifikasi tambahan sistem keuangan Kemenkeu.
Data dan Waktu Pencairan
- Data yang digunakan adalah SKTP dari Triwulan 3, tanpa validasi baru.
- Pemerintah memastikan semua pencairan tuntas dalam November 2025.
Kemendikdasmen akan membagi pencairan TPG triwulan IV untuk guru ASN dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada Rabu, 12 November 2025.
Beberapa Poin Penting Terkait Pembayaran Tunjangan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut poin penting terkait pembayaran tunjangan:
-
Jadwal Pembayaran Triwulan IV
Pembayaran untuk triwulan IV dimulai pada bulan November. -
Fleksibilitas Penyaluran
Kementerian dapat merekomendasikan penyaluran tunjangan di luar jadwal yang telah ditentukan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. -
Akses Informasi
Guru ASN dapat memantau informasi terkait penyaluran tunjangan secara daring melalui platform Info Guru dan Tenaga Kependidikan. -
Laporan Realisasi Pembayaran
Proses pelaporan realisasi pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan untuk memantau informasi terbaru melalui saluran resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN
Proses validasi dan penetapan penerima tambahan penghasilan guru ASN melibatkan beberapa tahapan:
-
Data Guru ASN pada Dapodik
Data guru ASN pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai persyaratan penerima Tambahan Penghasilan pada bulan Februari (semester I) dan Agustus (semester II). -
Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
Penetapan penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Penetapan ini dilakukan setiap semester.
Jadwal Pencairan TPG ASN
Berikut adalah rangkaian proses pencairan TPG triwulan IV untuk guru ASN:
-
Usulan Data
Data guru ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan diusulkan oleh Dinas Pendidikan kepada Kementerian melalui SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran. -
Rekomendasi Pembayaran
Rekomendasi pembayaran dikeluarkan oleh Kementerian melalui SIMBAR. -
Pengiriman Data
Data rekomendasi disampaikan Kementerian kepada kementerian keuangan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan. -
Penyaluran Langsung
Kementerian keuangan menyalurkan langsung ke guru dengan jadwal pembayaran triwulan 4 pada bulan November.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV untuk Guru ASN
Pencairan TPG triwulan IV untuk guru ASN dibagi menjadi tiga gelombang:
- Gelombang 1: Tanggal 12 hingga 14 November 2025
- Gelombang 2: Tanggal 17 hingga 21 November 2025
- Gelombang 3: Tanggal 24 hingga akhir November 2025
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












