Hukum  

Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar di Palopo Diserahkan ke Kejaksaan Makassar

Penyidikan Tersangka Kasus Pajak di Sulawesi Selatan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Tersangka S merupakan direktur PT GJP, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo. Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak melalui berbagai modus.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,8 Miliar

Pada masa pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap. Sementara pada masa pajak Februari dan Maret 2023, yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari para pelanggan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.800.245.227,00 atau sekitar Rp1,8 miliar.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas pelanggaran ini, tersangka terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun dan denda antara dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Komitmen DJP Tegakkan Hukum Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka S merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar YFR Hermiyana.

Ia menambahkan bahwa DJP berkomitmen menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Pemidanaan Sebagai Langkah Terakhir

Lebih lanjut, Hermiyana menekankan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Dengan menjunjung prinsip tersebut, serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata DJP dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *