Roy Suryo Siap Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, seorang pakar telematika, akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan ini dilakukan pada hari Kamis, 13 November 2025. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya merupakan bagian dari penelitian ilmiah yang dilakukannya sebagai pengamat telematika.
Penjelasan Roy Suryo Mengenai Tindakannya
Roy Suryo menegaskan bahwa ia tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, tindakan yang dilakukannya adalah murni penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, termasuk ijazah Presiden Jokowi. Hasil dari penelitiannya bahkan telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Ia menyatakan bahwa statusnya sebagai tersangka belum tentu berarti bersalah. “Status tersangka belum tentu berlanjut ke terdakwa, apalagi terpidana,” ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi. Ia juga membandingkan situasi hukumnya dengan kasus lain yang sudah memiliki putusan inkrah, seperti kasus Silfester Matutina.
Persiapan dan Sikap Roy Suryo
Meski akan menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus. Ia akan menghadapi proses hukum ini dengan sikap yang santai. “Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup ‘senyumin’ saja,” kata Roy Suryo. Ia percaya bahwa penelitiannya layak untuk dipertimbangkan secara ilmiah.
Roy Suryo akan datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia berharap dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang tujuan dan latar belakang penelitiannya.
Status Hukum Delapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari:
- Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Para tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 160 KUHP mengenai menghasut. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, para tersangka dalam klaster kedua dikenakan pasal-pasal serupa, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, bahkan hingga 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik. Roy Suryo tetap bersikeras bahwa tindakannya adalah bagian dari penelitian ilmiah yang sah. Namun, proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa setiap tindakan harus diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya delapan tersangka yang ditetapkan, kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan media.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












