dailybandung.com – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan suara dalam proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna memenangkan pihak tertentu.
Ismail Maswatu, yang merupakan anggota tim hukum Jhon-Martin, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon dalam pilkada 2024. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 1 dan 3 dikabarkan melakukan penggelembungan suara dan menggabungkannya dengan pasangan calon nomor urut 2.
Dikatakan oleh Ismail, pasangan calon nomor urut 4 yang didukung oleh tim hukumnya, sebenarnya telah memenangkan pilkada dengan perolehan suara lebih dari 105 ribu. Namun, penggelembungan suara yang dilakukan di tingkat distrik dan KPU membuat pasangan calon nomor urut 4 menjadi kalah dalam perhitungan akhir.
Hal ini membuat tim hukum Jhon-Martin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025. Salah satu petitum yang disebutkan oleh Ismail adalah membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029.
Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jayawijaya telah digelar oleh MK pada Rabu (15/1/2025). Ismail berharap bahwa keputusan MK dapat memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses pilkada dan memastikan bahwa pasangan calon nomor urut 4 yang didukungnya dapat menjadi pemenang yang sah.












