Hukum  

Hasto Kristiyanto Bebas Ditahan Setelah Diperiksa KPK, Ini Penjelasannya

Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Penahanan Usai Diperiksa KPK, Ini Ceritanya

dailybandung.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil langkah untuk menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut penyidik, belum ada alasan yang cukup untuk menahan Hasto.

“Pada saat ini, penyidik belum melihat ada alasan yang membenarkan untuk dilakukan penahanan terhadap Hasto. Namun, apabila nantinya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (13/1/2025).

Tessa juga mengungkap bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan penahanan terhadap Hasto. Salah satu pertimbangannya adalah karena masih ada beberapa saksi yang belum hadir.

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujar Tessa.

“Seperti yang diketahui, masih ada beberapa saksi yang belum hadir, seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” tambahnya.

Tessa juga menyebut bahwa Hasto kemungkinan akan diperiksa kembali sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap berfokus untuk mengungkap fakta-fakta yang jelas terkait kasus ini.

“Fokus utama saat ini adalah untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil nantinya,” tuturnya.

Dengan demikian, Hasto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak KPK tetap berusaha untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *