dailybandung.com – JAKARTA – Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka dapat mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aspirasi tersebut disampaikan melalui karangan bunga yang diletakkan di tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Agung, DPR, dan Ombudsman. Perhimpunan PPNPN berharap agar aspirasi mereka dapat didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan lainnya.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul, mengungkapkan bahwa saat ini mereka dihadapkan pada kemungkinan untuk dijadikan tenaga outsourcing. Oleh karena itu, mereka berharap agar Jaksa Agung dan pemerintah dapat mengakui mereka sebagai PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami memohon agar kami juga diperhatikan seperti PPNPN/Non ASN di instansi lain. Kami berharap aspirasi kami dapat diwujudkan karena kami, sebagai PPNPN/Non ASN di seluruh satuan kerja di Kejaksaan Indonesia, memiliki kekhawatiran yang sama, yaitu kemungkinan kami akan dijadikan tenaga outsourcing,” ungkap Abdul, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Abdul juga menambahkan bahwa sejak tahun 2024, para pegawai PPNPN tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK, terutama bagi mereka yang berada di satuan kerja di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun di Kejaksaan Republik Indonesia.
“Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. Kami telah mengabdi selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 25 tahun, sehingga kami sudah sangat menguasai pekerjaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa formasi PPPK teknis akan dibuka untuk mereka. Perhimpunan PPNPN juga membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka seleksi PPPK Teknis pada tahun 2024 untuk tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver, dan petugas keamanan.
“Kami tidak dapat mengikuti seleksi PPPK gelombang 1 karena instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mencatat data tenaga Non ASN pada tahun 2021-2022, padahal saat itu kami diminta untuk memberikan data pegawai Non ASN, dan pada gelombang 2 kami juga tidak dapat mendaftar karena Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis,” tambah Abdul.












