dailybandung.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun.
Menurut ahli hukum pidana Boris Tampubolon, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak dapat dilaporkan karena memberikan keterangan palsu berdasarkan Pasal 242 KUHP. Boris menegaskan bahwa Pasal 242 KUHP tidak berlaku dalam kasus yang menimpa Prof. Bambang Hero.
“Seorang ahli di persidangan hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP, keterangan ahli merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau keadaan,” ujar Boris pada Senin (13/1/2025).
Boris menambahkan bahwa pendapat ahli dapat berbeda-beda dan hakim yang akan menilai apakah pendapat tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan. Ia menegaskan bahwa tidak tepat jika keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli dianggap memberikan keterangan palsu.
Namun demikian, pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian Rp271 triliun dalam kasus timah memunculkan banyak reaksi dari masyarakat. Sehingga wajar jika ada kelompok masyarakat yang melaporkannya ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
“Saya menghormati pendapat beliau, namun yang menjadi persoalan adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan dapat dianggap sebagai kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” kata Boris.
Menurut Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan memiliki mekanisme sendiri dan dapat mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non-teknis di bidang lingkungan. Sementara kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus pasti atau aktual.
“Karena kejanggalan ini, wajar jika masyarakat bereaksi dan melaporkan Prof. Bambang Hero atas dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.












