Dailybandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut ditolak oleh KPK, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara Tessa Mahardhika pada Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan dan praperadilan memiliki ranah yang berbeda. Oleh karena itu, Hasto masih dapat diperiksa kembali meskipun sedang menjalani proses praperadilan.
“Pemeriksaan tetap akan dilakukan apakah nanti saudara Hasto akan dipanggil selama proses praperadilan berlangsung dan dikembalikan kepada penyidik,” ujar Tessa.
Tessa juga menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
“Penyidik yang menginfokan kepada saya mengenai penolakan tersebut. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, termasuk pimpinan KPK,” tutup Tessa.
Meskipun demikian, Hasto masih harus menghadapi proses praperadilan yang sedang berlangsung. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi suap antarwaktu Harun Masiku. Seperti dilaporkan oleh redaksi dailybandung.com, Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen PDIP yang terlibat dalam kasus tersebut.












