Hukum  

KPK Diminta Telusuri Kenaikan Masa Reses DPD RI: Apa Ada yang Dirugikan?

KPK Didesak Selidiki Kenaikan Masa Reses DPD RI: Siapa yang Merugi?

dailybandung.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengambil tindakan terkait penambahan jumlah masa reses di DPD RI periode 2024-2029 yang melampaui masa reses di DPR.

Mengutip pendapat dari Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI), penambahan tersebut dapat berdampak pada penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak rakyat. Terlebih lagi, di tengah kondisi fiskal negara yang sedang mengalami defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memberikan contoh dan empati dalam membuat kebijakan anggaran.

“Awalnya kami membaca berita yang disampaikan oleh mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, yang mengungkapkan dan mengingatkan pimpinan DPD baru yang menambah jumlah reses melebihi jumlah reses DPR. Menurut Fachrul Razy, hal ini diduga melanggar beberapa Undang-Undang,” ujar pendiri ICWI, Tommy Diansyah, di Gedung KPK pada Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai bahwa beberapa Undang-Undang yang diduga dilanggar antara lain UU MD3 yang mengatur bahwa masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pengeluaran APBN/APBD jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Perlu diingat bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada delik-delik, tetapi juga mencakup perilaku yang tidak mematuhi prinsip. Oleh karena itu, dalam pemberantasan korupsi, selain melibatkan delik-delik, juga melibatkan prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Tommy berharap bahwa apa yang telah disampaikan secara publik oleh mantan anggota DPD, Fachrul Razy, dapat ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat.

“Sebagai pembayar pajak, saya merasa dirugikan karena penambahan jumlah reses di DPD diduga telah menggunakan lebih banyak anggaran APBN. Kita semua tahu bahwa dana reses yang diberikan kepada anggota DPR dan DPD cukup besar, sekitar Rp350 juta per orang. Sedangkan jumlah anggota DPD saat ini berjumlah 152 orang,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, mengungkapkan keheranannya terkait penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy juga mengingatkan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

Fachrul, yang telah menjabat sebagai anggota DPD RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi penambahan masa reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Hal ini karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Oleh karena itu, khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya dilakukan empat kali, bukan lima kali.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *