Hukum  

Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas: Mediasi Tak Terjadi Saat Penyidikan

Kompolnas Menjelaskan Proses Mediasi dalam Kasus Hogi Minaya

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa mediasi dalam kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua penjambret istrinya, tidak pernah terjadi pada tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim berdasarkan klarifikasi dari penyidik Polresta Sleman.

Menurut Yusuf, meskipun mediasi sempat dibuka sebagai opsi, namun tidak terealisasi. Penyidik telah membuka peluang untuk dilakukan mediasi antarpihak, tetapi proses tersebut tidak terlaksana. “Menurut klarifikasi penyidik, tidak terjadi mediasi. Penyidik sudah membuka peluang untuk dilakukan mediasi antarpihak, tetapi mediasi tersebut tidak terlaksana,” ujar Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (25/1/2026).

Yusuf menjelaskan bahwa tetapnya perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap atau P21. “Ini berarti antara penyidik dan JPU memiliki pemahaman serta posisi hukum yang sama terkait unsur pidana kecelakaan dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Penyidik Lakukan Pemeriksaan Secara Komprehensif

Menurut Yusuf, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan saksi ahli hukum pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap. Saat ditanya mengenai unsur pembelaan diri dalam kasus tersebut, Yusuf menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya pembelaan diri merupakan kewenangan penyidik.

“Secara sederhana bisa dikatakan ini mengandung unsur pembelaan diri dari suami korban penjambretan. Namun, mengapa yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tentu merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang menyeluruh, termasuk pertimbangan saksi ahli dan hasil penelitian jaksa,” katanya.

Pembelaan dalam keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.

Mediasi Terjadi Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Di sisi lain, upaya mediasi baru terjadi ketika berkas perkara sudah P21 pada Sabtu (24/1/2026) kemarin dan diinisiasi oleh Kejari Sleman. Dikutip dari Tribun Jogja, istri Hogi, Arista Minaya sempat meminta maaf kepada pihak keluarga penjambret. “Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista.

Dia mengatakan belum ada keputusan dari pihak keluarga penjambret setelah mediasi dilakukan. Namun, dia menegaskan akan tetap berjuang demi memperoleh keadilan bagi suaminya. “(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujar Arista.

Kronologi Peristiwa Penjambretan

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu. Kemudian, Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara, di saat yang bersamaan, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.

Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian. “Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” kata Arista pada Kamis (22/1/2026), dikutip dari Tribun Jogja.

Alasan Polisi Tetapkan Hogi Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret. Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Ia menyatakan tidak memihak siapapun. Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

[TABLE]
| Aspek | Penjelasan |
|———-|—————-|
| Mediasi | Tidak terjadi selama penyidikan, hanya terjadi setelah berkas dinyatakan lengkap |
| Unsur Pembelaan Diri | Dianggap ada, tetapi penentuan tersangka didasarkan pada pemeriksaan penyidik |
| Proses Penyidikan | Dilakukan secara komprehensif dengan keterlibatan saksi ahli dan gelar perkara |
| Keputusan Jaksa | Berkas dinyatakan lengkap (P21) dengan kesamaan pandangan antara penyidik dan JPU |
[/TABLE]


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *