Mengapa Unhas Jadi Pilihan Kemendiktisaintek untuk Plh Rektor UNM? Mahasiswa Protes Prof Farida

Kepemimpinan Prof. Farida Patittingi di UNM dan Proses Penolakan dari Mahasiswa

Prof. Farida Patittingi telah memimpin Universitas Negeri Makassar (UNM) selama 81 hari sejak dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor pada 4 November 2025, menggantikan Prof. Karta Jayadi. Ia kini menjadi sosok yang tengah menjadi perhatian publik setelah kepemimpinannya mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa UNM.

Latar Belakang Kepemimpinan Prof. Farida Patittingi

Prof. Farida Patittingi adalah akademisi berpengalaman yang berasal dari lingkungan Kampus Merah. Sebelum menjabat Plh Rektor UNM, ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) selama dua periode, yaitu 2014–2018 dan 2018–2022. Selain itu, ia juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Agraria.

Lahir di Bajo, Kabupaten Bone, pada 26 Juni 1967, Prof. Farida menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tinggi di bidang Ilmu Hukum. Gelar sarjana diraihnya di Fakultas Hukum Unhas pada tahun 1990, magister di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2000, dan doktor di Unhas pada tahun 2008.

Saat ini, Prof. Farida menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.

Demo Mahasiswa terhadap Kepemimpinan Prof. Farida Patittingi

Pada 22 Januari 2026, para mahasiswa UNM melakukan demonstrasi di kampus Phinisi Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menolak Prof. Farida menjabat Plh Rektor UNM karena menilai posisi tersebut seharusnya diisi oleh orang internal kampus.

Demo mahasiswa ini berlangsung bersamaan dengan kunjungan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Togar M. Simatupang. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Togar menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap setiap opini, kritik, maupun keberatan yang disampaikan pihak-pihak terkait.

Tanggapan dari Pihak Kemendiktisaintek

Menurut Prof. Togar, pemerintah akan menjalankan seluruh proses secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa jika pihak terlapor memilih menempuh jalur hukum, pemerintah tidak akan menghalangi.

“Kami terbuka untuk melakukan dialog bilamana ada yang disebut dengan keluhan, komplain, atau tuduhan tidak adil, kami bersedia menerima,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Selain itu, Prof. Togar menyebut bahwa hak rehabilitasi Prof. Karta Jayadi akan tetap dihormati setelah seluruh proses selesai. Ia berharap polemik yang berkembang tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cara yang baik.

Penjelasan tentang Penunjukan Prof. Farida sebagai Plh Rektor

Mengenai penunjukan Prof. Farida sebagai Plh Rektor, Prof. Togar memberikan penegasannya. Ia menyatakan bahwa tujuan penunjukan ini adalah untuk menjaga integritas dan objektivitas serta menjaga marwah UNM.

“Kita terus terang memilih perempuan, karena punya empati, bisa diterima, karena tanda petik mohon maaf korban juga adalah perempuan. Saya juga malu ini bicara aib kita,” tuturnya.

Komentar dari Prof. Farida Patittingi

Prof. Farida Patittingi menegaskan bahwa arahan dari Kemendiktisaintek adalah memastikan seluruh proses pelayanan akademik di UNM berjalan normal. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan memberikan ruang kondusif dan nyaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam penjelasannya, Prof. Farida juga menyampaikan bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai prosedur. “Semuanya terekam, tapi saya tidak bisa menyampaikan ke publik. Kita mengikuti SOP, ada standar prosedurnya. Itu sudah dilakukan sesuai dengan PP 94 dan juga Permendikbudristekdikti Nomor 55, itu semua sudah diikuti,” ujarnya.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan dalam lembaga pendidikan tinggi tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga pihak eksternal seperti pemerintah. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap harus dijalankan dengan transparansi dan profesionalisme agar tidak menimbulkan ketidakpuasan dari berbagai pihak.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *