Hukum  

Penasehat Hukum Nadiem Sebut Saksi Terima Uang Pengadaan Chromebook



JAKARTA,

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan beberapa pertanyaan penting terkait keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang menjadi fokus adalah Sutanto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDasmen).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026), salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, mengajukan pertanyaan kepada Sutanto. Ia bertanya apakah saksi mengetahui bahwa hasil kajian teknis mengungkapkan perbandingan antara penggunaan operating system Windows, Mac OS, Chrome, dan Linux.

Sutanto menjawab singkat, “Iya, yang kajian pertama.” Namun, ketika Dody melanjutkan dengan pertanyaan tentang hasil kajian tersebut, khususnya terkait harga, Sutanto tampak ragu dan tidak langsung menjawab. Ia justru mempertanyakan maksud dari pertanyaan Dody.

Dody kemudian memperjelas bahwa hasil kajian tersebut menyatakan bahwa penggunaan Windows lebih mahal dibandingkan Chrome OS. Namun, Sutanto mengaku tidak paham dan tidak tahu tentang harga yang dimaksud. Jawaban ini dianggap janggal oleh Dody karena ia merasa Sutanto terlalu lambat dalam menjawab.

Selain itu, Dody juga menyinggung soal fakta bahwa Sutanto pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yaitu Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021. Uang tersebut diterima sekitar akhir 2021, sedangkan penyidikan dilakukan sekitar tahun 2025. Uang ini dikembalikan ke negara melalui penyidik saat penyidikan.

Dody menegaskan bahwa pejabat negara wajib melaporkan penerimaan uang dalam waktu 30 hari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bertanya apakah Sutanto mengetahui aturan ini. Sutanto mengaku tahu akan hal tersebut.

Selanjutnya, Dody menghubungkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dengan penerimaan gratifikasi oleh Sutanto dan beberapa pejabat lainnya. Ia menilai bahwa jika Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka Sutanto dan rekan-rekannya tetap bisa menikmati uang tersebut.

Sutanto menegaskan bahwa uang itu telah diserahkan kembali ke negara melalui penyidik di kejaksaan. Namun, kubu Nadiem meminta majelis hakim mencatat bahwa ada sejumlah saksi yang dihadirkan JPU menerima uang dari pengadaan Chromebook meskipun sudah dikembalikan. Bahkan, Dody menyarankan agar saksi-saksi ini juga patut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

Dody menyebutkan bahwa tiga orang saksi yang hadir memberikan kesaksian yang cenderung seragam, dengan keterangan yang bersifat tendensius. Ia menilai ketiga orang ini memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi.

Perlu dicatat bahwa dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto. Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta. Meski demikian, ketiga saksi ini telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui penyidik.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.

Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Nadiem melakukan ini bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *