Kehidupan Nadiem Makarim dan Mulyono, Sebuah Persahabatan yang Berlangsung Selama 15 Tahun
Sebuah momen emosional terjadi di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tertangkap kamera menangis. Nadiem menangis sembari memeluk erat Mulyono, seorang driver ojol GoJek angkatan pertama (001) pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Pertemuan mengharukan di depan mobil tahanan ini menyingkap tabir persahabatan sejati selama 15 tahun yang bermula dari pangkalan sejak 2010, jauh sebelum Nadiem terjebak dalam pusaran kasus korupsi Chromebook.
Nadiem Makarim diketahui menjabat sebagai Mendikbudristek RI selama periode 2019-2024 di bawah kabinet Kabinet Indonesia Maju (KIM) pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 K.H Ma’ruf Amin. Kini Nadiem tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), pada Kamis.
Nadiem yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski berdalih menjalankan amanah “tugas berat” digitalisasi pendidikan dari Jokowi, Nadiem kini justru didakwa memperkaya diri hingga Rp809,59 miliar.
Tangis Nadiem Bertemu Mulyono
Usai menjalani sidang, Nadiem yang hendak masuk ke mobil tahanan mendengar namanya dipanggil. “Nadiem, Nadiem, Dim,” panggil seorang pria dari kejauhan. Nadiem yang mendengar suara tidak asing tersebut, langsung menghentikan langkahnya, dan mencari sumber suara. Saat mengetahui sosok yang memanggilnya adalah Mulyono, Nadiem dan pengemudi ojol tersebut sontak berpelukan sambil menangis. Tangis itu bahkan berlanjut saat Nadiem masuk ke mobil tahanan.
Mulyono: Driver GoJek 001
Momen haru yang berlangsung singkat itu membuat Mulyono jadi sorotan. Mengulik rekam jejaknya, pria berusia 58 tahun itu merupakan driver ojol GoJek angkatan pertama yang kerap dijuluki sebagai 001. Sebagai driver ojol GoJek angkatan pertama, Mulyono kerap mendapat tantangan dan perlakuan tak menyenangkan saat awal merintis.
Pada 2012, Mulyono pernah diancam senjata tajam saat mengantar barang untuk pelanggan di kawasan Tangerang, Banten. “Saya ngotot pengen masuk, akhirnya mereka ngrongrong saya dengan cacian makian bahkan salah satu orang pun ngalungin senjata tajam,” paparnya saat hadir dalam siniar Uya Kuya pada 2019 silam. Tak hanya itu, Mulyono juga mendapat perlakuan tidak enak saat berniat mengajak tukang ojek pangkalan bergabung menjadi driver ojol. Mulyono mendapatkan pukulan dari tukang ojek pangkalan.
“Pernah ditempeleng, waktu itu saya ngajak teman-teman opang (ojek pangkalan) gabung,” ungkapnya.
Kisah Persahabatan 15 Tahun Berawal dari Pangkalan
Mulyono mengungkapkan telah mengenal akrab Nadiem sejak GoJek pertama kali didirikan. Perkenalan mereka terjadi pada tahun 2010, yang saat itu Nadiem bersama rekan-rekan pengemudi ojek mulai merintis operasional GoJek. “Dari 2010 saya kenal beliau. Saya itu punya histori tersendiri dengan Nadiem. Kita dulu merintis bareng-bareng, betapa susahnya dulu kita awal-awal GoJek di 2010,” jelas Mulyono, Kamis (8/1/2026).
Mulyono pun menambahkan kenal Nadiem dari pangkalan ojek. “Saya merintis dari awal di GoJek dengan beliau (Nadiem). Kebetulan kenal dengan Nadiem ini ketika dia datang ke pangkalan” kata Mulyono. Kedekatan mereka tidak pernah renggang meskipun Nadiem sempat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Dia setiap lihat saya pasti nangis. Karena ya 15 tahun lah saya kenal beliau yang menurut saya cukup akrab,” kata Mulyono. Mulyono mengaku, Nadiem masih rutin menanyakan kabarnya melalui pesan WhatsApp pribadi. “Dia menjadi menteri pun tidak pernah melupakan saya, biar kata hanya WhatsApp, japri menanyakan kabar” terangnya.

Selama mengenal Nadiem, Mulyono menyebut lulusan Harvard tersebut selalu menerapkan pola hidup sederhana. Berdasarkan kedekatan itulah, Mulyono mengaku sangat sedih saat mengetahui Nadiem kini terjerat kasus korupsi pengadaan Chromebook. “Sedih saya lihat Nadiem begini. Orangnya sangat sederhana pola hidupnya, sampai saat ini,” ucapnya. Mulyono pun menaruh harapan besar agar Nadiem bisa terbebas dari jerat hukum yang sedang dihadapinya. Menurut Mulyono, harapan tersebut mewakili perasaan sebagian besar rekan profesinya. “Harapan saya itu (Nadiem bebas). Mungkin harapan semua teman-teman ojol, karena kalau enggak ada Nadiem, mungkin enggak ada ojol,” pungkasnya.
Eksepsi Nadiem Dianggap Bentuk Kepanikan
Sementara itu, pembacaan eksepsi Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan pada Kamis kemarin, dianggap jaksa sebagai bentuk kepanikan. Jaksa menilai, Nadiem tidak bisa membuktikan klaim dakwaan dalam kasus yang menjeratnya, harus batal demi hukum. “Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum seperti yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan pada 5 Januari 2026” kata Jaksa. “Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” jelasnya.
Jaksa juga tak setuju soal anggapan Nadiem dan tim kuasa hukum, yang mengatakan dakwaan hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta. Atas hal itu, Jaksa menganggap eksepsi Nadiem justru menurunkan marwah penegakan hukum di Indonesia. Jaksa menilai, Nadiem telah berprasangka buruk terkait isi dakwaan jaksa terhadapnya. “Bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di dalam negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan pada suuzon berprasangka buruk kepada penegak hukum” terang Jaksa.
“Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” jelasnya. Jika memang Nadiem keberatan atas dakwaan yang ditetapkan, lanjut Jaksa, maka bisa menempuh upaya hukum lain, seperti praperadilan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK). Namun, Jaksa menyinggung soal gugatan praperadilan Nadiem soal penetapan tersangka yang ditolak hakim. “Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara aquo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan terdakwa,” tutur Jaksa.
Kasus Chromebook
Nama Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022. Pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023 yang menelan anggaran senilai Rp9,3 triliun. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Nadiem sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












