Hukum  

KPK: Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji Masih Terbuka



JAKARTA,

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 masih terbuka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

“Tentu setiap perkara, KPK selalu terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan. Namun demikian, saat ini kita fokuskan dulu untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan agar juga penyidikannya bisa segera kita selesaikan,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan bahwa ke depannya KPK akan terus melihat perkembangan kasus ini. “Termasuk ketika nanti sudah masuk di tahap persidangan, kita bisa secara terbuka juga melihat fakta-fakta di persidangan nanti akan seperti apa,” tambahnya.

Alasan Penetapan Tersangka

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengungkap alasan KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

“Yang kemudian dilakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri), di mana diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan haji di Indonesia,” ujarnya.

Dari proses diskresi tersebut, kata dia, KPK mendalami motif dan inisiatif di baliknya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Budi mengatakan KPK meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendalami tahapan-tahapan terkait diskresi yang dilakukan Menteri Agama saat itu.

“Mengapa dilakukan pembagian 50-50 persen? Padahal kalau kita (mengacu) pada undang-undang penyelenggaraan haji, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” jelasnya.

Hubungan dengan Aliran Uang

Budi menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

“Karena biro travel ini kan kemudian kuota haji (khusus) yang mereka kelola bertambah secara signifikan. Artinya bertambah dari 8 persen menjadi 50 persen, bertambah 42 persen atau sekitar 8.400 kuota,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK melakukan pendalaman dengan follow the money (mengikuti aliran uang) dari pihak biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag.

“Nah, ini kan meeting of mind (kehendak bersama)-nya jelas begitu ya. Dari proses diskresi awal, kemudian didistribusikan kuota ibadah haji itu, kemudian di ujung ada aliran uang,” ucapnya.

Dasar Penetapan Tersangka

Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan bukti dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tersebut. “Maka kemudian KPK menetapkan dua orang, Saudara YCQ dan saudara IAA kemudian menjadi tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024, yaitu Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

“Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Budi menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.

Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *