Hukum  

KUHP-KUHAP Mulai Berlaku, Ujian Integritas bagi Penegak Hukum

Perubahan Mendasar dalam KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku

Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia dimulai pada 2 Januari 2026, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menjadi momen sejarah penting dalam upaya penegakan hukum di negara ini.

Menurut Dwi Nugroho Marsudianto, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, penghapusan KUHP lama dan penerapan KUHP baru merupakan titik balik penting dalam perjalanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Ia menilai, pembaruan tersebut membuka peluang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Namun, beberapa pasal krusial masih memicu kekhawatiran terkait demokrasi, kebebasan sipil, dan kepastian hukum. Dwi menyatakan bahwa dari sisi sejarah hukum, ini adalah langkah penting karena Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana nasional yang dirancang sendiri. Namun, ia juga menyoroti bahwa saat ini negara sedang menguji kemampuannya dalam menegakkan hukum secara adil tanpa tergelincir ke praktik represif.

Perubahan Mendasar dalam KUHP Baru

Dwi, yang juga seorang Kriminolog Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar. Negara kini lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan yang proporsional dan memberikan ruang besar bagi keadilan restoratif. Hukum penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) sepanjang tahun 2025 masih kelebihan penduduk lebih dari 90 persen. Kondisi ini membuat pemidanaan penjara sering kali tidak efektif dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, ancaman pidana denda, kerja sosial, hingga pelatihan di luar penjara menjadi langkah rasional untuk menekan kapasitas Lapas.

Optimisme Pemerintah Harus Diiringi Kewaspadaan

Di sisi prosedural, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyidikan, penghapusan, penghentian, dan persidangan dengan perkembangan hukum modern. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru akan memperkuat kepastian hukum, memperjelas kewenangan aparat penegak hukum, serta meningkatkan perlindungan hak tersangka dan korban.

Namun, Dwi mengingatkan bahwa optimisme ini harus diiringi kewaspadaan. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai rawan menimbulkan tafsir berlebihan dan berpotensi menekan kebebasan sipil. Salah satu yang paling banyak dihukum adalah pasal pelanggaran terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dianggap merugikan kehormatan atau martabat pejabat negara.

Masalah utamanya ada pada definisi. Apa yang dimaksud dengan penghinaan sangat bergantung pada tafsir aparat dan hakim. Jika aparat tidak memiliki perspektif demokrasi yang kuat, kritik keras, sindiran politik, atau ekspresi mengecewakan masyarakat bisa dengan mudah dianggap sebagai penghinaan.

Pengaturan Mengenai Unjuk Rasa dan Ekspresi Publik

Isu lain yang tidak kalah krusial adalah pengaturan mengenai unjuk rasa dan ekspresi publik. Beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kejahatan yang dianggap mengganggu urusan umum atau dilakukan tanpa prosedur tertentu. Dalam konteks Indonesia yang memiliki tradisi panjang gerakan pelajar dan aksi sipil, pasal-pasal ini dinilai sensitif dan harus diterapkan dengan kehati-hatian tinggi.

Kekhawatiran Terhadap Besarnya Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Dari sisi KUHAP, muncul kekhawatiran terhadap besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan. Meski pemerintah menyatakan semua tindakan tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, pengalaman praktik hukum selama ini menunjukkan bahwa cakupan kewenangan masih sering terjadi, terutama terhadap kelompok rentan dan masyarakat kecil.

Sepanjang tahun 2025, data dari berbagai lembaga bantuan hukum menunjukkan pengaduan masyarakat terkait penangkapan dan pengasingan sewenang-wenang masih tinggi. Terutama dalam kasus-kasus politik, konflik agraria, dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, pemberlakuan KUHAP baru menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap proses hukum.

“KUHAP baru memberi kerangka hukum yang lebih tegas bagi aparatur. Pertanyaannya, apakah budaya hukumnya sudah siap? Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan luas justru bisa berubah menjadi alat represif,” kata Dwi.

Ketentuan Pidana Terkait Moralitas

Selain itu, ketentuan pidana terkait moralitas, seperti hubungan di luar pernikahan, juga memicu terjadinya hal yang luas. Meskipun delik ini bersifat aduan, Dwi menilai negara masih masuk terlalu jauh ke ruang privat warga. Dalam masyarakat yang maju dan terus berubah, intervensi hukum pidana terhadap kehidupan pribadi berpotensi memicu kriminalisasi dan konflik sosial.

“Ini bukan sekedar soal moralitas, tapi soal relasi kekuasaan. Dalam masyarakat yang timpang, pasal seperti ini rawan dipakai untuk menekan kelompok tertentu, terutama perempuan dan kelompok rentan,” ucapnya.

Keberhasilan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Sangat Ditentukan Oleh Tiga Hal

Tenaga Ahli DPR RI tersebut menilai keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh tiga hal yakni kualitas penegakan hukum, peraturan turunan yang jelas, serta pengawasan publik yang konsisten. Tanpa ketiganya, hukum pidana berisiko menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana keadilan.

Dwi menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga independen untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP. Transparansi dalam penegakan hukum, keberanian hakim menjaga independensi, serta komitmen aparat terhadap hak asasi manusia menjadi kunci agar era baru hukum pidana benar-benar membawa kemajuan.

“Reformasi hukum pidana adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi instrumen kemajuan jika dijalankan dengan integritas, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Jika tidak, kita berisiko mencakup reformasi demokrasi yang dikemas dalam bahasa reformasi hukum,” ujar Dwi Nugroho Marsudianto.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *