Hukum  

Boiyen Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Rumah Tangga, Saat Rully Dikaitkan Kasus Penipuan

Kondisi Rumah Tangga Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar

Artis Boiyen Pesek akhir-akhir ini mengungkapkan kondisi rumah tangganya dengan Rully Anggi Akbar. Hal ini terjadi setelah Rully tengah dihadapkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Padahal, Rully baru saja resmi mempersunting Boiyen pada Sabtu (15/11/2025) dalam sebuah prosesi pernikahan yang digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan.

Baru seumur jagung menjalani biduk rumah tangga, nama Rully Anggi Akbar justru mencuat ke publik setelah adanya laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban investasi. Pihak korban disebut telah melayangkan somasi pertama dan kedua, namun belum menemukan titik terang penyelesaian. Di tengah kabar panas yang menerpa rumah tangganya, Boiyen tetap mencoba menjalani hari-hari awal pernikahan dengan apa adanya.

Ia pun sempat mengungkapkan suka duka menjadi istri baru saat didapuk menjadi host acara JJYG (Jalan Jalan Yuk Ges) di kanal YouTube RANS Entertainment, bersama Komika Dustin dan Ebel. Dalam kesempatan tersebut, Ebel dan Dustin menanyakan perasaan Boiyen setelah resmi menikah dengan Rully. Pelantun lagu Cintaku Lowbatt ini pun menjawab dengan santai dan jujur.

“Menjalani pernikahan itu seru, apalagi masih di awal-awal,” ujar Boiyen, dikutip Tribunnews, Jumat (2/1/2026). “Namanya juga baru menikah, masih anget-angetnya,” sambungnya.

Saat disinggung soal tantangan dalam pernikahan, pemilik nama asli Yeni Rahmawati mengakui bahwa fase awal masih dipenuhi rasa bahagia. “Di awal memang terasa bahagia dan menyenangkan. Tantangannya juga belum terlalu banyak, meski tetap ada proses adaptasi karena semuanya masih baru,” ungkapnya. Ia pun menegaskan bahwa rumah tangganya masih berada dalam fase penyesuaian. “Masih dalam fase anget-angetnya,” kata Boiyen.

Disinggung mengenai adanya perbedaan sikap Rully sebelum dan sesudah menikah, Boiyen justru menanggapinya dengan candaan. “Yang kadang bikin kaget itu perbedaan antara saat pacaran dan setelah menikah. Waktu pacaran, tidur masih sendiri, sementara setelah menikah tidur sudah bareng,” kelakarnya.

Korban Dugaan Penipuan Ultimatum Rully

Di sisi lain, pihak korban memilih menempuh langkah yang terukur dengan mengedepankan penyelesaian secara damai. Jalur hukum pun dijalani secara bertahap. Somasi pertama hingga somasi kedua telah dilayangkan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang sesuai dengan harapan pihak korban. Dalam perkembangannya, Rully Anggi Akbar disebut meminta waktu hingga tanggal 15 Januari 2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, pihak korban memberikan batas waktu yang lebih singkat, yakni hingga 5 Januari 2026.

Jika hingga tenggat tersebut tidak ada itikad baik, korban memastikan akan melangkah ke jalur hukum. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Santo Nababan. “Jika melewati tanggal 5, kami akan menempuh upaya hukum pidana,” ujar Santo, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (31/12/2025). Santo menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki serta seluruh informasi yang telah kami kumpulkan terkait pengelolaan Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta,” jelasnya. Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa dalam proses pengelolaan tersebut diduga terjadi pelanggaran hukum. “Kami memiliki keyakinan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses tersebut.”

Dengan dasar itu, Santo menegaskan jalur pidana akan menjadi langkah awal yang ditempuh sebelum berlanjut ke ranah perdata. “Oleh karena itu, langkah hukum yang akan kami ambil terlebih dahulu adalah jalur pidana, sebelum nantinya dilanjutkan dengan upaya hukum perdata. Demikian penjelasan kami, teman-teman,” pungkasnya.

Kronologi Awal

Sebelumnya, Santo juga sempat membeberkan kronologi awal kliennya terkena penipuan oleh suami Boiyen. “Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah,” buka Kuasa Hukum korban, Santo Nababan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (23/12/2025). “Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, jadi klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut,” lanjutnya.

Santo menerangkan, investasi tersebut bermula pada awal Agustus 2023. “Nah 5 Agustus 2023, public figure ini yang berinisial RAA, suami dari BP atau sering nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami menghubungi melalui kuasa menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta membutuhkan dana untuk pengembangan usaha,” terang Santo.

Dalam proposal yang dikirim Rully, Sateman Indonesia disebut memiliki pendapatan hingga ratusan juta. Rully pun menjanjikan bagi hasil 70:30 bagi investor. “Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor,” beber Saturan. “Di sini juga beliau menyampaikan adanya profit pendapatan dari usaha tersebut bahwa di sini dikatakan pendapatan enam bulan terakhir itu lumayan besar, dari Rp87 juta sekian sampai Rp119 juta. Jadi karena proposal ini, atas komunikasi yang baik atau atas permintaan RAA tersebut sehingga klien tersebut mempertimbangkan untuk berinvestasi,” lanjurnya.

Rully awalnya mengirim bukti laporan keuangan hingga membagi hasil sesuai kesepakatan selama lima bulan. Namun setelah lima bulan tersebut, Rully menghilang dan tak pernah ada kabar untuk menghubungi klien Santo Nababan. “Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil,” “Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati,” terangnya. Rully diduga hanya mengirim bagi hasil hingga Desember 2023.

“Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab,” tegasnya. “Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Santo menyebut total nilai investasi kliennya pada usaha milik Rully sebesar Rp200 juta. “Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta,” jelas Santo. Santo menyebut Rully hanya mengirim keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan selama empat kali. Alhasil korban merasa tertipu karena pria yang kerap disapa Ezel tersebut tak pernah ada kabar untuk menemui atau menjelaskan kelanjutan bisnis yang dijalankan.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan ada hal yang mencurigakan dari investasi yang dilakukan oleh kliennya. Pasalnya transfer investasi yang dilakukan kliennya tak dikirim ke CV Sateman Indonesia melainkan pada rekening pribadi Rully. “Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA,” tegasnya. Apabila somasi tersebut tak diindahkan dan membayar janji-janji, pihak korban akan melayangkan tindakan hukum ke ranah pidana dan perdata.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *