Kajari HSU yang Diamankan KPK
Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali mencuri perhatian setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Tidak hanya Albertinus, beberapa pejabat lainnya juga terlibat dalam OTT ini, termasuk Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU. Selain itu, Kadis PUPR HSU, Kadisdik, serta seorang staf kejaksaan yang bertindak sebagai sopir juga turut diamankan.
Sebelumnya, Albertinus menjabat sebagai Kajari Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun. Pergantian jabatan di HSU terjadi pada akhir Juli 2025, setelah ia menggantikan Agustiawan Umar. Saat itu, Albertinus menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi positif bagi daerah dan masyarakat.
Kesuksesan Pulihkan Kerugian Negara
Pada akhir tahun 2024, Albertinus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dari kasus pengadaan kapal penangkap ikan tahun 2019. Kasus ini terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019. Terpidana dalam kasus tersebut adalah dr Mujahidin Dean, yang telah membayar uang pengganti dan denda melalui transfer ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Riwayat Suap yang Pernah Menimpa Albertinus
Meskipun memiliki rekam jejak sukses dalam menjalankan tugas, Albertinus pernah terlibat dalam kasus suap. Pada tahun 2013, ia dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat dari dua penyidik pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Dalam kasus ini, Dian dan Eko dinyatakan terbukti menerima suap dan divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Penanganan oleh Kejaksaan Agung
Setelah kasus suap tersebut, Albertinus masih tercatat sebagai Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan bahwa proses pengawasan jaksa dilakukan oleh pihak Kejagung. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena perkara tersebut kini berada di bawah wewenang Kejagung.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 22 Januari 2025, total kekayaan Albertinus tercatat sebesar Rp1.124.000.000 tanpa adanya utang. Sebagian besar asetnya berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar. Dua properti yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan seluas 90 m²/45 m² senilai Rp500 juta, serta tanah dan bangunan lainnya senilai Rp600 juta. Untuk kategori alat transportasi, ia hanya melaporkan satu sepeda motor Honda tahun 2008 dengan nilai Rp9 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












