Penangkapan Mahasiswa Untidar dan Tersangka Penghasutan
Universitas Tidar (Untidar) Magelang akhirnya angkat bicara terkait penangkapan dua mahasiswanya yang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan demo pada Agustus 2025. Dua mahasiswa tersebut, Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh Polres Magelang Kota. Mereka kini ditahan di Mapolres Magelang Kota, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Diketahui, Azhar dan Yogi adalah salah satu dari tiga aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam demo ricuh yang berujung pada kerusuhan di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Selain keduanya, Enrille Championy Geniosa, seorang aktivis dari kolektif Ruang Juang dan alumni Untidar, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rektorat Untidar mengungkapkan bahwa mereka sedang meninjau permintaan kedua mahasiswa tersebut untuk diberikan pendampingan hukum. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Parmin, menyampaikan bahwa rektorat akan melakukan diskusi dengan tim hukum untuk mempertimbangkan tindakan lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta telah menjadi tim bantuan hukum bagi Azhar dan Yogi.
Parmin menyatakan bahwa Untidar tidak menutup kemungkinan untuk menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Azhar dan Yogi. “Untidar sebagai perguruan tinggi punya peluang untuk bisa ke sana (penjamin),” ujarnya.
Enrille, Azhar, dan Yogi kini ditahan di Polres Magelang Kota selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap tindak penghasutan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan dan Penetapan Status Tersangka
Penangkapan terhadap Azhar dan Yogi dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan Enrille. Ketiganya kini sudah berada di Polres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan kembali seorang mahasiswa Untidar ini karena dinilai terlibat dalam kerusuhan Agustus 2025. Yogi ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Senin (15/12/2025).
Ketua BEM Keluarga Mahasiswa Untidar Magelang, Achmad Rizky Airlangga, mengatakan bahwa Yogi baru saja pulang dari kampus sebelum ditangkap. “Dapat kabar dari temannya. Dia ditangkap di SPBU. Dia belum pernah diperiksa sama sekali,” ujar Rizky.
Perwakilan LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, membenarkan bahwa penangkapan Yogi berkaitan dengan demonstrasi yang berujung kerusuhan di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Namun, Royan belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada Yogi. “Kami baru akses dua surat penangkapan, Enrille dan Azhar,” ungkap Royan.
Tersangka Penghasutan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Magelang Kota telah menangkap dua aktivis, yakni Enrille Championy Geniosa dan Muhammad Azhar Fauzan. Enrille merupakan anggota kolektif Ruang Juang, sedangkan Azhar adalah mahasiswa Untidar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE.
“Kami lihat ini pola yang sama dengan di kota-kota lain. Bahwa rata-rata yang ditangkap aktivis yang cukup vokal dan akan berpengaruh terhadap gerakan sipil. Dugaan kriminalisasinya kuat sekali,” papar Royan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan perihal penangkapan Purnomo Yogi Antoro. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Pjs Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Kasi Humas Ipda Wahyudi, hingga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum memberikan keterangan resminya.
Kronologi Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Untidar Magelang ditangkap kepolisian pada Senin (15/12/2025) siang. Di saat bersamaan, seorang aktivis dari Ruang Juang Magelang juga ditangkap. Berdasarkan informasi, keduanya ditangkap dan telah ditetapkan tersangka dalam kaitannya penghasutan saat kerusuhan Agustus 2025. Penangkapan dan penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Magelang Kota.
Aktivis yang dibekuk adalah Enrille Championy Geniosa dari kolektif Ruang Juang dan Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang. Dalam surat penangkapan, mereka dituduh melakukan penghasutan atas demonstrasi yang berujung kerusuhan di markas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Pasal yang disangkakan berupa Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Given Pradana, anggota Ruang Juang, mengatakan, sekira 10 personel Satreskrim Polres Magelang Kota mendatangi rumah Enrille di Kota Magelang sekira pukul 12.00. Satu jam kemudian, Enrille dibawa ke Polres Magelang Kota menggunakan mobil. Dia mengatakan, hal ini berkaitan dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan aksi. “Tuduhannya penghasutan untuk melakukan aksi,” ucapnya.
Given menyebut, ponsel Enrille sempat diperiksa dan kini turut disita. Dia menyatakan, kasus hukum yang menyeret kawannya itu patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Dia juga menyebut penangkapan ini terkesan mencari kambing hitam. “Ini terkesan cari-cari (kambing hitam),” tambahnya.
Anggota Ruang Juang lainnya, Tri Hendri Saputra bahkan baru mengetahui Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Untidar juga ditangkap ketika sedang menunggu Enrille di Polres Magelang Kota. Dia juga membenarkan jika rekannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Tri Hendri juga dipanggil oleh Satreskrim untuk menemui Azhar. “Saya dipanggil untuk menemui Azhar. Dia sudah tersangka (penghasutan),” ucap Hendri.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












