Hukum  

KPK Selidiki Kantor Gubernur Riau, Amankan Dokumen Anggaran Pemprov

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemerintah Provinsi Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan melibatkan pemeriksaan langsung terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, serta Kepala Bagian Protokol Setda Riau, Raja Faisal.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang relevan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik merupakan bagian dari upaya paksa yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol. Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025) pagi.

Tersangka dalam Kasus Ini

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025. Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Adapun aliran dana proyek infrastruktur 2025 sebesar Rp2,25 miliar diduga berasal dari permintaan fee yang tidak wajar.

Proses Penambahan Anggaran

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Awalnya, anggaran sebesar Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar. Dalam pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP dan enam kepala UPT, disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen.

Namun, M Arief Setiawan, yang disebut sebagai perwakilan Gubernur Abdul Wahid, meminta fee lebih besar, yaitu 5 persen atau setara Rp7 miliar. Permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan atau mutasi bagi kepala UPT yang menolak. Akhirnya, besaran fee disepakati sebesar 5 persen, yang dilaporkan menggunakan kode “7 batang.”

Aliran Dana dan Tahapan Pemberian

KPK merinci bahwa uang tersebut diberikan kepada Abdul Wahid secara bertahap. Pada Juni 2025, Gubernur diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam. Selanjutnya, pada November 2025, Abdul Wahid kembali menerima Rp450 juta melalui M Arief dan sekitar Rp800 juta secara langsung, sehingga total mencapai Rp2,25 miliar dari permintaan awal Rp7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi DPRD Riau

Terkait kasus ini, anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra, Edi Basri, menegaskan bahwa dugaan praktik suap di Dinas PUPR Riau harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, proyek strategis di Riau perlu dievaluasi secara rutin, misalnya setiap satu atau dua bulan, termasuk memantau pelaksana, pihak terkait, serta proses pengerjaannya.

“Kita khawatir praktek seperti ini terus terjadi. Ke depannya, paket strategis harus dievaluasi sekali dua bulan, siapa pekerjanya, siapa pemainnya, dan bagaimana prosesnya,” kata Edi Basri pada Senin.

Upaya Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Hukum

Masyarakat Provinsi Riau juga diimbau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif dalam proses penyidikan. Dengan dukungan masyarakat, dugaan tindak pidana korupsi ini dapat terungkap secara transparan dan akurat.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *