Hukum  

Modus wanita misterius tipu Ahmad Sahroni dengan klaim utusan KPK di DPR

Penipuan Bermodus KPK yang Mengakibatkan Korban Kehilangan Uang Besar

Seorang perempuan misterius diduga menjalankan modus penipuan rapi dengan mengaku sebagai utusan lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menemui Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dengan pengakuan tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan gerombolan pelaku. Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku dianggap menjalankan aksinya dengan pola yang terstruktur dan sangat rapi.

Kronologi Kasus

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Di lokasi tersebut, pelaku mendatangi korban dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari KPK. Ia mengaku mendapat perintah langsung dari pimpinan lembaga tersebut.

Dengan percaya diri, pelaku menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu menawarkan bantuan terkait pengurusan perkara. Klaim tersebut diperkuat dengan narasi seolah-olah memiliki akses dan kewenangan di internal lembaga antirasuah.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Pada kesempatan itu, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban.

Uang Diserahkan

Setelah pertemuan awal, komunikasi antara pelaku dan korban terus berlangsung. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecurigaan terhadap identitas pelaku. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK seperti yang diklaim sebelumnya.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Polisi Amankan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari stempel bertuliskan KPK, surat panggilan berkop KPK, hingga beberapa identitas berbeda yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan sesuai ketentuan dalam KUHP.

Polisi Dalami Jaringan dan Modus Serupa

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan dengan modus serupa. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga negara, terutama jika menawarkan jasa pengurusan perkara.

Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya juga mengamankan empat orang di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026). Keempatnya diduga menjalankan modus serupa, yakni mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan bantuan untuk mengatur penanganan perkara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar 17.400 dolar AS sebagai barang bukti.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *