Warga Kobalima Laporkan Pelaku Pemukulan ke Polres Malaka, Alami Luka dan Trauma

Laporan Penganiayaan yang Dilakukan oleh Seorang Warga di Kabupaten Malaka

Seorang warga Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, bernama Martina Rafu (38), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Malaka pada Sabtu (11/4/2026). Laporan ini resmi diterima di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka oleh petugas atas nama KA SPKT Resor Malaka, Pamapta I, Suhendra.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/88/IV/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Nomor ini diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Martina Rafu melaporkan Maria Gaudensiana Boe sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.38 WITA di pinggiran jalan umum Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Martina Rafu menumpang mobil pick-up menuju Betun. Saat tiba di depan rumah terlapor, kendaraan yang ditumpanginya tiba-tiba dihadang hingga terpaksa berhenti. Saat itu, terlapor diduga langsung menarik rambut korban dan memaksanya turun dari mobil.

“Waktu itu saya mau ke Betun, tapi di depan rumah mereka mobil dihentikan. Saya ditarik turun dan dilarang melewati jalan tersebut, padahal itu jalan umum,” ungkap Martina Rafu, menirukan peristiwa yang dialaminya.

Merasa tidak terima, Martina Rafu kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Bersama seorang saksi, Martina Rafu kembali ke lokasi kejadian untuk meminta penjelasan. Namun situasi justru kembali memanas. Martina Rafu mengaku belum sempat mendapatkan jawaban, terlapor kembali melakukan tindakan kekerasan.

“Rambut saya dijambak lagi dan saya ditonjok di bagian kepala,” ujar Martina Rafu sambil memperagakan kejadian tersebut.

Tidak hanya itu, Martina Rafu juga mengaku mengalami luka gores pada bagian tangan akibat cakaran, serta merasakan nyeri dan pusing di bagian kepala akibat pukulan yang diterimanya.

Usai kejadian, Martina Rafu langsung mendatangi Mapolres Malaka untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ditemui di halaman depan Mapolres Malaka, Martina Rafu tampak tidak kuasa menahan air mata. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.

“Saya sudah lapor di Polres Malaka. Saya minta pihak kepolisian segera panggil terduga pelaku dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pinta Martina Rafu.

Martina Rafu juga mengungkapkan telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses penyelidikan. Saat ini, dirinya masih menunggu hasil visum tersebut. “Saya sudah visum, sekarang tinggal menunggu hasilnya. Saya berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti,” tambah Martina Rafu.

Martina Rafu mengaku sempat mengalami pusing saat menjalani pemeriksaan medis akibat benturan di kepala, sehingga harus mendapatkan penanganan dari tenaga medis di RSUPP Betun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Malaka masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *