Kunjungan ke Rutan Cipinang: Pemenuhan Hak Pendidikan Siswa yang Ditahan
Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Utara bersama pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Jakarta melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melihat kondisi seorang siswa SMAN 13 berinisial MHI yang ditahan akibat terlibat dalam tawuran.
MHI, yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH merujuk pada anak berusia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Meskipun sedang dalam proses hukum, sekolah tetap memastikan hak pendidikan MHI tidak terganggu.
Pendekatan yang Dilakukan oleh Sekolah
Kunjungan tersebut dilakukan oleh rombongan yang terdiri dari Kepala SMAN 13 Jakarta, Anwar Farid, Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik Sumardiansyah Perdana Kusuma, serta perwakilan Sudindik. Rombongan diterima oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, AM Fachri Syawal Dahrul.
Fachri mengapresiasi langkah Sudindik dan SMAN 13 yang tetap memberikan perhatian kepada warga binaan yang berstatus pelajar. “Prinsipnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum, sambil mengakomodasi hak-hak dasar tersangka atau terdakwa,” ujarnya.
Anwar Farid menjelaskan bahwa aktivitas belajar MHI terganggu sejak Januari hingga April 2026. Selama masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara, pihak sekolah terus melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan orang tua serta aparat penegak hukum.
Layanan Pendidikan Khusus untuk MHI
Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik Sumardiansyah menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menyiapkan SOP layanan pendidikan khusus agar MHI tetap bisa mengikuti ujian sekolah meski berstatus ABH. Kurikulum dirancang fleksibel dan adaptif agar sesuai dengan kondisi siswa.
Menurutnya, pendekatan pendidikan saat ini lebih mengedepankan pemulihan dan pembinaan, bukan hanya sekadar hukuman. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak dan upaya membentuk karakter positif.
Dukungan dari Sudindik Jakarta Utara
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi SMP dan SMA Sudindik Jakarta Utara, Acep Mahmudin, mendukung langkah sekolah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai amanat konstitusi. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ini juga sejalan dengan program pendidikan bermutu untuk semua,” ucap Acep.
Ia menekankan pentingnya peran sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membentuk karakter siswa. Dengan kolaborasi antara ketiga pihak, diharapkan siswa dapat berkembang secara optimal, baik secara akademik maupun sosial.
Persiapan Ujian Sekolah
Sebagai informasi, sepanjang April 2026, siswa kelas XII tengah menjalani Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap atau ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Meski sedang dalam proses hukum, MHI tetap mendapat kesempatan mengikuti ujian berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 281/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr yang mengabulkan permohonan tersebut pada 8-15 April 2026.
Penutup
Langkah yang dilakukan oleh Sudindik Jakarta Utara dan SMAN 13 Jakarta menjadi contoh nyata dari komitmen terhadap hak pendidikan setiap siswa, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum. Dengan pendekatan yang manusiawi dan profesional, diharapkan MHI dapat kembali melanjutkan studinya tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum yang harus dijalani.












