JAKARTA – Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan berbagi rahasia sukses menjadi seorang advokat yang handal. Menurutnya, kunci utama untuk menjadi advokat yang sukses adalah kecerdasan dan kejujuran. Hal ini disampaikan oleh Otto saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Unissula, Semarang, secara hybrid pada hari Sabtu (11/4).
Menurut Otto, Peradi terus berupaya meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa jika advokat tidak memiliki kemampuan yang memadai, tidak jujur, atau tidak berkualitas, maka yang akan menjadi korban adalah klien mereka, yaitu masyarakat pencari keadilan.
“Kejujuran adalah pelajaran nomor satu,” ujar Otto. “Sebagai seorang advokat, Anda harus menjunjung tinggi etika, jujur terhadap hukum, dan jujur terhadap klien.”
Selain itu, Otto juga menegaskan bahwa sistem single bar adalah hal yang wajib diterima karena UU Advokat menyatakan demikian. Peradi merupakan satu-satunya organisasi tunggal yang memiliki 8 kewenangan negara, termasuk PKPA dan pengangkatan advokat.
“Hanya Peradi yang memiliki kewenangan tersebut, tidak ada organisasi lain yang bisa melakukan hal itu,” katanya.
Saat menjadi pembicara kunci dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto meminta seluruh advokat untuk menguasai KUHAP dan KUHP baru.
“Saya berharap teman-teman semuanya benar-benar serius kembali mempelajari hal-hal tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan seminar nasional bertema “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru”. Seminar ini diikuti oleh 726 peserta secara offline dan 1.296 peserta secara online dengan menghadirkan tiga narasumber.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Pujiyono, menjadi pembicara pertama. Ia menyampaikan bahwa KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan.
“Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Secara prinsip, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan,” ujarnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sri Endah Wahyuningsih, menyampaikan bahwa KUHAP memberikan peran yang luas bagi advokat. Di antaranya, advokat diperbolehkan mendampingi klien mulai dari penyelidikan hingga mendapatkan salinan BAP.
“Kedudukan advokat ditinggikan dan kewenangannya diperluas. Salah satunya, sebagai penegak hukum, advokat disebutkan secara eksplisit dalam KUHAP, yaitu Pasal 2,” kata dia.
Terakhir, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana, menyampaikan bahwa Pasal 149 KUHAP menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum.
Advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya selama sesuai dengan UU dan beritikad baik.
“Jika menjalankan tugas secara beritikad baik dan sesuai etika, maka aman. UU Advokat pun menyampaikan hal tersebut, yaitu Pasal 14,” ujarnya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












