Hukum  

Polres Langkat Pastikan Kasus Viral Ditangani Profesional, Mediasi Berulang Gagal Capai Kesepakatan

Penanganan Perkara Penganiayaan di Polres Langkat

Polres Langkat telah memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara dugaan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Penanganan Perkara

Ghulam menyampaikan bahwa salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025. Pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Selain mediasi, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

Prinsip Penegakan Hukum

Ghulam menegaskan bahwa dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut. Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Pesan Kapolres Langkat

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam kesempatan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting.

Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya. Karena itu, ia meminta publik untuk melakukan pengecekan secara mendalam sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi ke ruang digital.

Komitmen Polres Langkat

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami proses hukum yang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *