Hukum  

Pesan 3 Terdakwa Kerusuhan Solo: Jangan Takut Bicara Kebenaran

Putusan Bebas Ketiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo

Ketiga terdakwa kasus kerusuhan Solo akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang. Keputusan tersebut menjadi momen bersejarah bagi ketiga terdakwa, yang sejak awal mengklaim tidak bersalah atas tudingan yang mereka terima.

Setelah mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ketiganya memberikan pesan dan ucapan terima kasih kepada masyarakat. Mereka menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang dijatuhkan, yang menurut mereka merupakan kemenangan demokrasi dan keadilan.

Perasaan Lega dan Rasa Syukur

Dalam pernyataannya, Daffa Labidulloh mengungkapkan bahwa hari ini adalah sejarah bagi demokrasi yang menang melawan para aktivis yang diseret dalam kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus tahun lalu. Ia menyebutkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ketika rakyat bersatu dan saling mendukung, tirani tidak akan pernah bisa menjadikan mereka sebagai kambing hitam dalam tindakan mereka sendiri.

Sementara itu, Bogi Setyo Bumo menjelaskan bahwa vonis bebas yang diterima ketiganya merupakan kemenangan seluruh elemen masyarakat dan demokrasi Indonesia. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung ketiga terdakwa selama proses persidangan.

Hanif Bagas Utomo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman yang selalu mendukung sejak awal penangkapan hingga saat ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada orang tua dan masyarakat yang hadir di ruang sidang. Ia meminta agar rakyat tidak pernah takut untuk menyuarakan kebenaran.

Tangis dan Pelukan di Ruang Sidang

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026) siang, suasana penuh emosi terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu dan membacakan vonis bebas. Tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo tidak mampu menahan emosinya, sehingga air mata dan pelukan hangat dari keluarga terjadi.



Wajah-wajah yang sejak awal tegang seketika runtuh, digantikan oleh air mata haru dan pelukan hangat dari keluarga yang menunggu di antara kerumunan. Di tengah desakan orang-orang yang memadati ruang sidang, salah satu terdakwa tersenyum lebar meski matanya berkaca-kaca. Kacamata yang ia kenakan tidak mampu menyembunyikan rasa lega yang terpancar jelas.

Ia dipeluk erat oleh kerabatnya, ditepuk bahunya berkali-kali, seolah memastikan bahwa semua ini benar-benar nyata. Momen yang lebih emosional terjadi kepada terdakwa lainnya, di mana ibunya memeluk dengan erat, seakan tak ingin melepaskan lagi. Tangisnya pecah, bahunya bergetar.



Sang anak, yang masih mengenakan pakaian putih, menunduk sambil memeluk balik, wajahnya penuh kelegaan sekaligus sisa ketegangan yang belum sepenuhnya hilang. Tangan lain mengusap kepalanya, memberikan ketenangan di tengah suasana yang riuh. Kerumunan di dalam ruang sidang semakin padat. Beberapa orang mengangkat ponsel, mengabadikan momen yang dianggap bersejarah bagi ketiga terdakwa.

Putusan Majelis Hakim

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta. Ia menyatakan bahwa terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan kehormatan para terdakwa serta pengembalian barang bukti. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara. Untuk terdakwa lainnya, amar putusan dibacakan dengan substansi yang sama.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa menyebarkan flyer ajakan berkumpul merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dilindungi hak asasi manusia. Tidak ditemukan niat untuk memicu kerusuhan, melainkan bentuk solidaritas dengan aksi menyalakan lilin.

Momen itu menjadi penutup panjangnya proses hukum yang berawal dari unggahan flyer ajakan aksi solidaritas di media sosial pada 29 Agustus 2025. Aksi yang semula direncanakan sebagai penyalaan lilin, justru berujung kerusuhan dan membawa ketiga nama tersebut ke meja hijau. Kini, setelah putusan dibacakan, yang tersisa hanyalah pelukan, air mata, dan senyum yang tak lagi tertahan.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *