Hasil Autopsi Jenazah Gita Fitri Ramadani Belum Diungkapkan ke Publik
Hasil autopsi jenazah Gita Fitri Ramadani (25) disebut telah keluar oleh pihak kuasa hukum, namun hingga kini Polres Kepahiang belum mengumumkannya ke publik. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditemukan tewas di kebun pepaya di Desa Talang Sawah pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Gita Fitri Ramadani adalah perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Setelah peristiwa tersebut, sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga bahkan telah melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026), karena diduga adanya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun tempat korban ditemukan. Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, mulai dari hilangnya handphone korban, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi dilakukan.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya informasi terkait penggantian meteran listrik di lokasi kejadian, tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus, serta belum diterimanya hasil visum awal oleh pihak keluarga.
Pembongkaran Makam untuk Autopsi Lanjutan
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi lanjutan, yang juga diiringi desakan ratusan warga agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas. Dari pembongkaran tersebut, jenazah korban dibedah dan diambil sampel berupa organ jantung dan cairan sisa makanan yang berada di lambung.
“Yang dilakukan itu ekshumasi yaitu menggali kuburan, jenazahnya diangkat kemudian dilakukan pembedahan jenazah. Pada sampel yang kita ambil ada jantung sama cairan sisa makanan yang telah membubur di lambung,” ungkap Dokter Marlis Tarmizi.
Pengambilan sampel tersebut berlangsung lancar dan hasil sampel akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak ada kesulitan, hasilnya akan dikirim dan menunggu dari pemeriksa patologi anatomi di laboratorium nanti, dan waktunya tidak bisa kita prediksi,” pungkas Marlis.
Setelah dilakukan proses autopsi di laboratorium, salah satu kuasa hukum Rustam Efendi menyebut hasil autopsi sampel tersebut sudah keluar. “Hasil autopsi sudah keluar seminggu lalu, tapi memang di umumkan dengan pihak kepolisian,” kata Rustam pada Kamis (26/3/2026).
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masih menunggu pihak dokter forensik yang membaca hasil autopsi agar sah dan valid. “Belum karena dokter forensik yg bisa baca, supaya valid dan sah,” pungkas Bintang.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Digunakan
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian Gita Fitri Ramadhani. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Senin (2/3/2026).
“Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun,” ucap Bintang. Dari hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di kebun tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka, pakaian yang dikenakan korban, KWh listrik, kabel listrik, serta kawat yang digunakan untuk mengaliri arus listrik sebagai jerat babi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua papan peringatan adanya aliran listrik di lokasi kebun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Bintang.
Penetapan tersangka inilah yang dinilai aneh oleh pihak keluarga korban, karena dilakukan sebelum proses autopsi serta dinilai belum didukung alat bukti yang lengkap, hingga kemudian kasusnya begulir ke Komisi III DPR RI.
RDP Komisi III DPR RI dan Kejanggalan yang Muncul
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengungkapkan sejumlah misteri atau kejanggalan atas kematian korban. “Kalau kejanggalan banyak menurut kami dari awal kejadian seperti bagaimana seorang perempuan datang kesana malam hari,” ucap Rustam. Ia menilai kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian dapat menimbulkan hilangnya alat bukti.
Ia juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban. Selain itu, berdasarkan informasi yang ia dapat, jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum yang berwenang. “Oknum yang ada di TKP saat setelah kejadian itu bukan tim inafis, unit PPA ataupun bagian yang menangani hal itu. Bahkan informasinya jenazah itu sudah diangkat ke pondok,” jelas Rustam.
Lanjut Rustam mengungkapkan bahwa meteran yang menjadi sumber arus listrik jerat tersebut telah diganti atas perintah oknum kepolisian. “Dan meteran listrik di pondok itu di normalkan kembali, diganti dan yang memerintahkan itu oknum polisi,” ungkap Rustam. Ditambahkannya juga dalam konferensi pers bersama awak media terdapat alat bukti yang tidak ditunjukan. “Salah satu alat bukti yang sangat janggal dan tidak ditampilkan pihak polres Kepahiang itu yakni empat botol infus,” kata Rustam.
Sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara kematian perempuan muda asal Desa Batu Bandung tersebut. Oleh sebab itu ia membawa kasus tersebut ke DPR RI dengan melayangkan surat secara resmi untuk memonitoring dan membahas kasus tersebut. “Iya beberapa waktu lalu kita sudah melayang surat untuk memonitoring pengawasan dan juga untuk menggelar RDP bersama Komisi III DPR RI,” jelas Rustam.
Ia mengungkapkan bahwa komisi III DPR RI telah merespon hal tersebut dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihaknya. “Hasil komunikasi kita, mereka sudah respon dan penyampaikan kepada kita serta tim bahwa insyaallah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di jadwalkan habis lebaran,” beber Rustam. Hingga saat ini ia meyakini bahwa kejanggalan kasus tersebut akan terungkap secara terang-menerang. “Kami yakin kejanggalan pada kasus ini akan terbuka dengan sendirinya nanti,” pungkas Rustam.












