Penetapan Harga dan Suku Bunga dalam Perkara Fintech P2P Lending
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan terhadap 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yang dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keputusan ini diambil dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyangkut penetapan harga atau suku bunga. Para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi denda dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Pelaku Usaha dengan Denda Terbesar
Dari jumlah tersebut, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang paling besar dikenakan denda, yaitu sebesar Rp 102,3 miliar. Sementara itu, 52 penyelenggara lainnya mendapat denda terendah sebesar Rp 1 miliar. Denda ini merupakan besaran dasar yang dikenakan untuk setiap perkara yang ditangani oleh KPPU.
Pertimbangan dalam Pemberian Sanksi
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perbedaan pengenaan denda tidak hanya didasarkan pada jumlah pelanggaran, tetapi juga pertimbangan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor-faktor tersebut antara lain perilaku kooperatif para pelaku usaha selama proses persidangan, apakah pernah melanggar sebelumnya, peran mereka dalam kasus, serta kemampuan untuk membayar denda.
“Keputusan Majelis Komisi berdasarkan kombinasi dari berbagai faktor tersebut,” ujar Deswin.
Proses Penegakan Hukum yang Panjang
Putusan ini diambil setelah melalui proses penegakan hukum yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Menurut Deswin, putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Alasan Penetapan Batas Atas Suku Bunga
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa terdapat perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif dalam melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
“Kondisi ini mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga,” jelas Deswin.
Dampak terhadap Persaingan Pasar
Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Hal ini dapat merugikan konsumen karena kurangnya variasi harga dan layanan yang kompetitif.
Penyelesaian Aspek Formil
Deswin menyampaikan bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Oleh karena itu, berbagai keberatan aspek formil yang diajukan oleh para Terlapor tidak dapat diterima.
Beberapa keberatan yang disampaikan oleh para Terlapor antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.
Penolakan Pengecualian Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999
Selain itu, Majelis Komisi juga menyatakan bahwa tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini dikarenakan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Putusan Akhir dan Rekomendasi
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Deswin menyampaikan bahwa selain denda, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan. Rekomendasi ini bertujuan untuk menghindari regulation gap dalam industri fintech dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang mengandung ketentuan anti persaingan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












