Penjelasan Kuasa Hukum Vidi Aldiano Mengenai Kasasi Gugatan Hak Cipta
Yakup Hasibuan, kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano, menyatakan keyakinannya bahwa kasasi terhadap Vidi Aldiano tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung. Hal ini didasarkan pada gugatan yang dianggap tidak berdasar. Sebelum meninggal, almarhum sempat memberi pesan agar tidak merespons gugatan hak cipta untuk lagu “Nuansa Bening” secara berlebihan.
Gugatan Keenan Nasution disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikis dan fisik Vidi Aldiano sebelum meninggal. Pihak keluarga Vidi melalui Yakup Hasibuan menanggapi gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan santai. Meski Vidi sudah menang tiga kali dalam perkara yang berbeda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025, Keenan dan Rudi tetap melanjutkan proses hukum.
Kendati demikian, Yakup meyakini bahwa kasasi tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung karena gugatan yang dianggap tidak berdasar. “Silakan saja untuk dilanjutkan, itu merupakan hak. Tapi kembali lagi saya melihat itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung,” ujar Yakup dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (20/3/2026).
Suami aktris Jessica Mila ini juga mengungkap pesan Vidi terkait kasus gugatan royalti lagu Nuansa Bening. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat berpesan agar tidak berlebihan dalam merespons gugatan hak cipta untuk lagu yang pernah membuat nama Vidi populer pada 2008 lalu. Saat kasasi berlangsung, Yakup juga tidak akan melupakan kewajibannya dalam mengawal kasus sang sahabat.
“Sesuai diskusi terakhir dengan Vidi, kita respons secukupnya saja. Jika mereka membuat kasasi ya kita buat kontra berkas kasasinya,” jelasnya. Bahkan kemenangan Vidi dalam tiga gugatan berbeda tidak digembar-gemborkan ke publik. Namun, karena banyaknya isu yang menyebut Vidi dinilai bersalah, Yakup kini dengan berani keluar untuk membantahnya.
“Keluarga dari Vidi pun tidak mau membesar-besarkan, namun ada isu yang menyatakan seakan-akan Vidi bersalah. Tentu saya sebagai kuasa hukum dan sahabatnya akan meluruskan bahwa Vidi tuh menang dalam perkara ini. Dan tiga perkara berbeda menang. Itu yang harus semua masyarakat tahu,” tutupnya.
Pihaknya yakin akan memenangkan kasasi tersebut, terlebih dengan semua bukti fakta yang sudah dimiliki hingga kemenangan pada gugatan sebelumnya. “Bagaimanapun kita meyakini kebenaran akan menang. Harapannya kita akan menang juga.”
Respons Keluarga dan Penjelasan Pihak Penggugat
Respons keluarga pihak Vidi awalnya meminta kasus hak cipta tidak turut dibesar-besarkan. Untuk diketahui, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Gugatan Keenan Nasution disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikis dan fisik Vidi Aldiano sebelum meninggal.
Pihak Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya pihak tergugat. Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Minola mengawali konferensi pers-nya dengan menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya suami Sheila Dara itu. “Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya,” ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026). “Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah,” lanjutnya.
Lanjut Minola menjelaskan bahwa meninggalnya Vidi sebagai tergugat tidak dapat menggugurkan gugatan. “Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang,” kata Minola. “Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana.” ujarnya.
Kewajiban Hukum Berpindah ke Ahli Waris
Minola Sebayang menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata dalam situasi ini. Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris. Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss.
“Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya,” paparnya. “Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss.” “Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut. Kini, kasus tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.”
Adapun konflik ini berakar dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Keenan Nasution menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir, baik dalam pertunjukan live maupun di platform digital seperti Spotify dan YouTube Music. Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.
Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008. Pihak penggugat sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan.












