Hukum  

Hanya Vidi? Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Royalti Rp28 Miliar Tujukan Ahli Waris

Perkara Royalti Lagu Nuansa Bening Terus Berjalan Meski Penyanyi Sudah Tiada

Keenan Nasution, pencipta lagu Nuansa Bening, memastikan gugatan royalti senilai Rp28,4 miliar tetap berlanjut meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah tiada. Pihak penggugat menegaskan bahwa kepergian sang penyanyi tidak menghentikan sengketa hukum yang telah bergulir sejak tahun 2025.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai landasan hukum keberlanjutan perkara ini. Menurutnya, terdapat perbedaan antara prosedur hukum pidana dan hukum perdata terkait wafatnya seorang tergugat. Dalam hukum pidana, sebuah kasus otomatis dinyatakan gugur jika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan inkrah. Namun, aturan tersebut tidak berlaku dalam ranah hukum perdata atau gugatan materiil seperti yang sedang dihadapi.

“Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” kata Minola Sebayang.

Minola menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, tanggung jawab hukum melekat pada objek sengketa dan hak ekonomi. Oleh karena itu, wafatnya Vidi Aldiano tidak secara otomatis membuat tuntutan ganti rugi miliaran rupiah itu menjadi gugur. Pihak Keenan Nasution berpendapat bahwa hak ekonomi atas sebuah karya cipta harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. Konteks hukum ini memungkinkan gugatan tetap berjalan dengan melibatkan ahli waris sebagai pihak yang menggantikan posisi tergugat.

Gugatan Melibatkan Pihak Lain Selain Vidi Aldiano

Tim pengacara mengungkap bahwa konstruksi gugatan yang mereka layangkan tidak bersifat tunggal. Almarhum Vidi Aldiano bukanlah satu-satunya pihak yang ditarik sebagai tergugat kasus royalti ini. Terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan hingga kini status hukumnya masih aktif serta dalam kondisi sehat.

“Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya,” paparnya. “Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss. Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.”

Kini, kasus tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung,” terangnya.

Proses Kasasi Tidak Memerlukan Kehadiran Fisik Pihak Terkait

Keenan menggarisbawahi bahwa pada tahap kasasi, keberadaan fisik para pihak tidak lagi menjadi syarat utama berjalannya persidangan. Hal ini dikarenakan mekanisme pemeriksaan di tingkat kasasi lebih menitikberatkan pada peninjauan dokumen, memori kasasi, serta argumentasi hukum tertulis yang sudah masuk ke pengadilan.

“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” tegas Minola. Hakim Agung nantinya akan memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya, tanpa perlu melakukan pemanggilan saksi atau kehadiran fisik tergugat.

Dengan demikian, tuntutan Keenan Nasution atas hak ekonomi Nuansa Bening tetap berada di jalurnya hingga keluar putusan final dari Mahkamah Agung.

Awal Mula Perselisihan Hukum

Polemik mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening menjadi persoalan hukum yang sempat membuat kondisi psikologis suami Sheila Dara Aisha tersebut menurun drastis pada tahun 2025. Perselisihan ini bermula ketika pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Pihak pencipta mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada 2008 lalu hanya mencakup format fisik. Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan. Tak main-main, nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp28,4 miliar.

Tekanan hukum sebesar itu datang di saat yang kurang tepat. Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, pernah mengungkap persoalan ini menjadi beban tersendiri bagi kliennya. Menurut Yakup, kasus tersebut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *