Berita  

“Kisah Tragis Pembunuhan yang Dilakukan oleh Polisi AKS di Palangka Raya”

"Tragisnya Pembunuhan yang Terjadi di Tangan Polisi AKS di Palangka Raya"

dailybandung.com – Seorang polisi di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AKS akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP setelah menembak warga sipil asal Banjarmasin berinisial BA hingga tewas dan mencuri kendaraan yang dibawa korban. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun.

AKS juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sidang Kode Etik Profesi, menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 ketika AKS dan seorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. AKS kemudian menyuruh korban untuk naik ke mobil yang disopiri oleh HA. Namun, ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA dua kali dan membuang jasadnya di dekat perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.

Ironisnya, AKS tidak hanya membunuh korban, tapi juga membawa kabur mobil yang dikendarai oleh BA sebelum pembunuhan terjadi. Jasad BA ditemukan oleh warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024. Namun, karena kondisi post-mortem yang sudah berlangsung berhari-hari, jasad tersebut belum dapat diidentifikasi.

Pada tanggal 10 Desember 2024, saksi mata peristiwa tersebut, HA, melaporkan dugaan kasus pembunuhan dan pencurian yang dia saksikan ke Polresta Palangka Raya. Namun, belakangan HA juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, selain AKS.

Penyidik juga menjerat AKS dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang “sengaja memberikan sarana supaya melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Namun, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dalam kasus ini, polisi perlu melakukan penyelidikan yang cermat untuk mengungkap kejadian pembunuhan secara jelas.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penembakan terhadap BA. Hasil pemeriksaan alat bukti dan tes urine yang disokong oleh Mabes Polri menunjukkan bahwa AKS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Selain itu, sopir taksi daring HA diduga mengikuti AKS selama kejadian tersebut terjadi karena pekerjaannya. Anggota DPR RI, khususnya di Komisi III, mengecam kejadian ini dan menyatakan bahwa kasus seperti ini harus dituntaskan secara adil tanpa adanya intervensi. Mereka juga mengingatkan bahwa senjata, seragam, dan kewenangan aparat harus digunakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.

Komisi III DPR RI telah memanggil Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, untuk membahas kasus dugaan pembunuhan warga sipil tersebut pada tanggal 17 Desember 2024.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *