Hukum  

Mengukur Hukum Baru, Lex Algorithmica

Perubahan Mendasar dalam Ruang Peradilan di Era Kecerdasan Buatan



Di tengah pergeseran teknologi yang semakin pesat, ruang peradilan juga mengalami disrupsi yang tidak terduga. Teknologi tidak lagi hanya menjadi alat bantu dalam proses hukum, tetapi mulai bertransformasi menjadi bagian dari musyawarah hakim. Konsep Lex Algorithmica muncul sebagai wujud dari tatanan baru di mana barisan kode digital tidak hanya menjadi alat bantu, tetapi juga berperan sebagai regulator yang menentukan hasil hukum secara otonom.

Dalam konteks ini, hukum tidak lagi dipahami sebagai sekumpulan kalimat dalam undang-undang, melainkan sebagai algoritma prediktif yang bekerja sesuai data historis. Namun, masalah muncul karena sifat algoritma yang deterministik, yang bekerja berdasarkan pola statistik. Sementara itu, keadilan sejati seringkali ditemukan dalam pengecualian. Seperti yang diingatkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil dan bahagia.

Bila peran hati nurani penegak keadilan dihilangkan, maka hukum tidak lebih dari menjadi robot mekanik yang kaku. Meski modernitas membawa simplifikasi dan kemudahan, sulit dibayangkan keadilan diproduksi dalam format otomatisasi. Fajar baru periode digitalisasi hukum perlahan terjadi. Mungkinkah prediksi algoritma dalam putusan pengadilan mampu merepresentasikan keberadaan nurani dan kebijaksanaan dari setiap ketukan palu hakim?

Paradoks “Hercules” AI

Selaras dengan pemikiran Ronald Dworkin (1986), yang memperkenalkan sosok hakim ideal bernama “Hercules”. Bagi Dworkin, seorang hakim harus mampu melakukan dua hal: (i) mencocokkan fakta dengan aturan hukum (fit) dan (ii) memberikan justifikasi moral yang paling adil (justification). Dalam aspek itu, eksistensi AI terlihat powerfull dan sangat “Hercules” dalam hal kecepatan, sehingga dapat menyisir jutaan data putusan terdahulu.

Namun, bukan tidak mungkin akal imitasi justru dapat gagal total dalam berhadapan dengan justifikasi moral. Terlebih karena operasionalisasi AI secara internal mengandung Black Box atau kotak hitam. Proses penalaran mesin kerap kali bersifat buram dan sering tidak dapat dijelaskan secara logis kepada terdakwa. Fenomena ini menciptakan ancaman bagi rasionalitas hakim. Proses interaksi dialog pencarian kebenaran oleh hakim dikhawatirkan terjebak dalam automation bias sebagai kecenderungan tunduk pada rekomendasi mesin demi efisiensi administratif.

Dehumanisasi Keadilan

Mesin tidak memiliki ruang empati. Keadilan bukan sekadar masalah teknis pemrosesan data, melainkan persoalan eksistensial tentang bagaimana memperlakukan martabat manusia. Studi di Amerika Serikat menjadi alarm keras: algoritma penilaian risiko kriminal menyimpan bias rasial sistemik, karena berasal dari data historis yang timpang.

Sementara itu, konsep KUHP nasional yang baru memperkenalkan konsep Judicial Pardon atau pemaaf hakim, dimana hakim diberi kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Keputusan untuk dapat memaafkan memerlukan kedalaman spiritual dan kejernihan nurani. Sulit dibayangkan jika sebuah algoritma dapat merasakan penyesalan terdakwa atau penderitaan korban? Jawabannya jelas: tidak.

Keseimbangan antara Teknologi dan Keadilan

Pada kehidupan yang terdigitalisasi, sulit menolak dari kehadiran teknologi. Penggunaan AI diperlukan untuk transparansi administratif. Namun, perlu garis batas yang tegas, bila teknologi diposisikan sebagai advisory tool (alat bantu), bukan decision-maker (pengambil keputusan). Prinsip human-in-command menjadi harga mati.

Perlu segera dirumuskan regulasi etika, yang mewajibkan setiap penggunaan AI dalam proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit. Keadilan tidak boleh diproduksi secara massal layaknya barang pabrik. Pencarian kebenaran lahir dari pergulatan batin seorang pengadil yang memiliki kesadaran utuh, bahwa setiap ketukan palunya dipertanggungjawabkan secara moral dan kemanusiaan.

Integritas Hakim di Era Algoritma

Pada era algoritma, integritas hakim adalah benteng terakhir kita. Teknologi boleh saja membantu hakim menemukan hukum (rechtsvinding), tetapi tidak akan pernah bisa menggantikan kebijaksanaan dalam melahirkan keadilan (rechtschepping). Karena keadilan sejati tidak tersimpan dalam barisan kode, melainkan pada ketulusan nurani.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *